
NEWSNESIA.ID – Seorang pria berinisial SP (38) yang merupakan warga Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota atas kepemilikan barang narkotika jenis sabu-sabu.
SP diringkus polisi tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16:00 Wita kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, terkait adanya transaksi mencurigakan.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” sebut AKP Ricky P Parmo, Rabu (21/2/24).
Ditambahkan AKP Ricky, dari tangan SP turut diamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,’ pungkas AKP Ricky.(Jeff/NN)