Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Kotamobagu Pemkot Kota Kotamobagu

Tiga Pedagang Dijatuhi Hukuman Denda, Sahaya: Ini Pengingat untuk Patuhi Aturan

by NN Indonesia
15 September 2025
in Pemkot Kota Kotamobagu
Reading Time: 1 min read
f.ist

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman berupa denda kepada tiga terdakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi

Sidang yang digelar Senin, 15 September 2025, ketiganya merupakan pedagang yang menempati lokasi di pasar 23 Maret Gogagoman yang melanggar perda.

Adapun mereka yang menjadi pesakitan:

  1. EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan badan selama 20 Hari.

  2. SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.

  3. BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.

Menurut Kasat Pol PP -Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, putusan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Hukuman denda ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim. Ketiganya (terdakwa) terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” tukasnya

Sesuai amar putusan Majelis Hakim, Sahaya menegaskan penegakan hukum atas pelanggaran Perda merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat.

“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah semakin meningkat,” tandasnya. (rls)

Tags: Sahaya Mokoginta
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.kominfo
Headline

Wali Kota Weny Buka Musda Dekopindo Kotamobagu

4 Desember 2025
Ar
Headline

Jelang Natal Pemkot Kotamobagu Gelar Operasi Pasar

4 Desember 2025
Pemkot Kota Kotamobagu

Pendaftaran Lomba IGA Kota Kotamobagu 2025 Diperpanjang

28 November 2025
Next Post
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili melantik

Pelantikan Tim Panitia PTSL Tahun 2025, Siap Mengabdi dengan Integritas

F.hms

Strategi 4G, Peta Pengendalian Inflasi Provinsi Gorontalo 2025-2027

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Gubernur Gusnar Kumpulkan Dewan Pengupahan, Antisipasi Keterlambatan PP Upah Minimum  

17 jam ago
f.ist

Tiga Pedagang Dijatuhi Hukuman Denda, Sahaya: Ini Pengingat untuk Patuhi Aturan

3 bulan ago

Kapitalisme Digital: Mesin Perusak Mental Generasi Indonesia

2 hari ago
f.ist

GHM Sukses, UMKM Berdaya 

3 hari ago
f.hms

Pasar Murah Nataru, Warga: Sangat Membantu

19 jam ago
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau saat memimpin apel KORPRI.(f.dok.pimpinan)

Soal Isu Pengurangan Tansfer Dana ke Daerah, Bupati Rum Pagau Tak Ingin Berdampak pada Tunjangan ASN

3 bulan ago
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau melantik dan mengukuhkan 2 penjabat kepala desa.(f.dok.pimpinan)

Terbukti Langgar Fakta Integritas, Kepala Desa Baiknya Mundur Sebelum Diberhentikan

2 bulan ago
Rapat Forkopimda Kabupaten Boalemo dalam rangka membahas persoalan kawasan tambang.(f.dok.pimpinan)

Tambang di Boalemo Diperuntukkan Masyarakat Lokal, Harus Punya Ijin dan Terjamin Keamanan

2 bulan ago
f.ist

481.6 Ton Benih Jagung Siap Disalurkan di Gorontalo

22 jam ago

Terbaru

Daerah

Gubernur Gusnar Kumpulkan Dewan Pengupahan, Antisipasi Keterlambatan PP Upah Minimum  

by NN Indonesia
9 Desember 2025
0

Gubernur Gusnar Ismail saat beraudiensi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo. NEWSNESIA.ID, Gorontalo - Gubernur Gorontalo menggelar pertemuan...

f.hms

Buku DAHSAT yang Dahsyat Cegah Stunting

9 Desember 2025
f.hms

Pasar Murah Nataru, Warga: Sangat Membantu

9 Desember 2025
f.ist

481.6 Ton Benih Jagung Siap Disalurkan di Gorontalo

9 Desember 2025

Pemprov Gorontalo & Tim Ekspedisi Patriot Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi

8 Desember 2025
f.hms

5.642 Cetak Sawah Baru di Pohuwato

8 Desember 2025

Kapitalisme Digital: Mesin Perusak Mental Generasi Indonesia

8 Desember 2025
f.hms

Logo GHM Resmi Bersertifikat

8 Desember 2025
f.ist

GHM Sukses, UMKM Berdaya 

7 Desember 2025
f.hms

Melejit Diusia ke 25 Tahun

5 Desember 2025
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.