
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman berupa denda kepada tiga terdakwa atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi
Sidang yang digelar Senin, 15 September 2025, ketiganya merupakan pedagang yang menempati lokasi di pasar 23 Maret Gogagoman yang melanggar perda.
Adapun mereka yang menjadi pesakitan:
- EJ dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp 20 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan badan selama 20 Hari.
-
SL dijatuhi Pidana Denda sebesar Rp. 48 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana kurungan Badan selama 2 Bulan.
-
BM dijatuhi Pidana Denda sebesar 12 Juta. Jika Denda tidak dibayarkan dalam waktu dua Bulan, maka diganti dengan Pidana Kurungan Badan selama 20 Hari.
Menurut Kasat Pol PP -Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, putusan tersebut menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Hukuman denda ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim. Ketiganya (terdakwa) terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” tukasnya
Sesuai amar putusan Majelis Hakim, Sahaya menegaskan penegakan hukum atas pelanggaran Perda merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah semakin meningkat,” tandasnya. (rls)



















