
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Jum’at, 20 Februari 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan rapat pembahasan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama jajaran sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh poin rekomendasi ditindaklanjuti secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap aspek prosedur pelayanan, kelengkapan administrasi, serta penguatan sistem pengawasan internal guna meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan bahwa rekomendasi dari Ombudsman merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan pembenahan internal. “Setiap masukan yang diberikan harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti secara konkret sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Evaluasi yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penyelesaian temuan, tetapi juga pada langkah pencegahan guna meminimalisir potensi permasalahan di masa mendatang.
Ke depan, hasil rapat akan dituangkan dalam rencana aksi yang dilengkapi dengan mekanisme monitoring dan evaluasi berkala. Dengan demikian, setiap rekomendasi dapat dipastikan terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi.



















