NEWSNESIA.ID – Sejumlah masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (20/2/2024).
Massa aksi yang mengatasnamakan Masyarakat dari Kecamatan Sumalata itu, menyampaikan sejumlah tuntutan, Diantaranya penolakan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar di TPS 4 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan apa yang menjadi tuntutan massa aksi itu tetap ditampung oleh KPU. Namun demikian, KPU kata Sofyan, tetap pada keputusan untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Terkait dengan tuntutan para massa aksi, tetap kita tampung. Namun kami KPU tetap pada keputusan kami menjalankan on the track pada undang-undang yang berlaku,” kata Sofyan, saat diwawancarai usai menerima masa aksi dari Kecamatan Sumalata itu.
Selain menolak PSU, massa aksi itu kata Sofyan, juga meminta penjelasan terbuka Komisioner KPU terkait dasar hukum yang digunakan dalam penentuan PSU. Tak sampai disitu, Mereka juga melayangkan Mosi tidak percaya dan meragukan independensi penyelenggara KPU.
“Saya kira itu hak mereka, semua orang disini punya hak berdemokrasi,” imbuh Sofyan.
Sofyan, menjelaskan yang menjadi penyebab terjadinya PSU di TPS 4 Desa Motihelumo itu, karena adanya penggunaan surat suara oleh Pemilih yang tidak semestinya.
Pemilih itu kata Sofyan, adalah pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang seharusnya hanya mendapatkan 3 Surat Suara dan malah mendapatkan 5 Surat Suara, semua jenis pemilihan. Lanjut Sofyan, Pemilih itu terdiri dari Suami dan Istri yang berasal dari daerah Kabupaten Gorontalo.
“Sehingga berlainan Dapil. jadi dia hanya berhak untuk 3 surat suara dan itu dasar KPU untuk melaksanakan PSU,” terang Sofyan.
Bawaslu juga kata Sofyan, sudah memberikan saran perbaikan dan atas dasar itu PPK melakukan Klarifikasi ke KPPS dan ternyata memang benar adanya informasi tersebut.
“Dan untuk itu KPPS langsung mengusulkan pemungutan suara ulang kepada KPU melalui PPK. Sudah kami plenokan. Jadi memang sudah sesuai regulasi,” jelas Sofyan.
Sofyan, mengaku sangat menghargai hak demokrasi para masa aksi. Sofyan, juga menghimbau agar massa aksi tetap menjaga semangat hidup berdemokrasi dan berbangsa.
“Saya juga menghimbau agar teman-teman masa aksi untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan dan terus mengobarkan semangat untuk membangun daerah ini,” tutur Sofyan.
Terkait dengan jumlah TPS yang berpotensi untuk melaksanakan PSU, kata Sofyan, untuk saat ini yang berpotensi dan sudah diputuskan itu baru Satu TPS, yakni TPS 4 Desa Motihelumo Kecamatan Sumalata Timur.
Pelaksanaan PSU itu kata Sofyan, akan berlangsung Besok, Rabu 21 Februari 2024 dengan penyelenggara KPPS yang sama. Surat suaranya juga kata Sofyan, akan didistribusikan hari ini.
“Penyelenggaranya juga masih tetap KPPS yang kemarin, mereka tetap semangat,” ujar Sofyan. (Prin)