
NEWSNESIA.ID, GORUT – Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran, merespons adanya isu pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah pembahasan KUA-PPAS. Penguragan itu muncul dibarengi dengan adanya program baru yang menghabiskan biaya sebesar Rp12 miliar.
Menurut Roni, pengurangan TPP sebanyak 25 persen itu jangan dipaksakan.
“Kalau kerjanya bagus bagaimana? ini jangan dipaksakan. Kita tentu di DPRD setuju dengan kebijakan pemerintah untuk lebih ketat dalam memberi TKD kepada ASN, tapi jangan jadi satu formulasi bahwa semuanya harus 75 persen,” kata Roni, ditemui di Kantor DPRD Gorut, Senin (3/10/2022).
Roni mencontohkan kinerja ASN yang memiliki nilai 90 dalam kurun waktu lima hari kerja, selalu masuk kantor dan aktif, namun nantinya hanya menerima 75 persen TPP yang seharusnya menerima penuh 100 persen. Menurutnya, hal ini justru akan menurunkan kinerjanya.
“Tidak bisa begitu. Tetapi itu harus secara proporsional. Siapa yang kerja baik tentu tunjangannya bagus dan yang kurang kinerjanya juga harus kurang, tapi jangan disamaratakan,” tegasnya.
Roni mengingatkan, jangan hanya karena tidak ada anggaran yang mencukupi program yang lain harus menurunkan TPP ASN.
“Tidak demikian. Tapi kita inginkan normatif saja. Siapa kinerjanya yang bagus jadi nilainya bagus dan dia berhak menerima TKD itu sesuai kinerjanya,” tandanya. (Rol)




















