NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Salah satu materi gugatan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya indikasi pemilih ganda di Desa Haya Haya Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Dalam gugatan di MK yang diajukan salah satu pasangan calon, terdapat pemilih ganda yang berada di TPS 1 dan TPS 3, atas nama Hasna Mahapuli. Dituding Hasna Mahapuli dua kali mencoblos di kedua TPS tersebut. Sesuai fakta di lapangan, ternyata tudingan itu keliru. Penelusuran newsnesia.id, benar-benar terdapat dua orang dengan nama yang sama di desa tersebut. Juga memiliki KTP dengan NIK yang berbeda.
Kepala Desa Haya Haya Yasin Ingo, ketika diwawancarai newsnesia.id, Jumat (5/2/2021), mengungkapkan, bahwa kedua nama itu memang sama namun dengan orang yang berbeda, sesuai yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk KTP yakni Hasna Mahapuli.
“Iya, memang namanya sama, tapi beda orang. Mereka ini kaka beradik, yang satu tinggal di Dusun 2 dan satunya lagi tinggal di Dusun 3,” jelas Yasin Ingo, yang mengaku mengenal dekat dengan kedua warganya yang bernama sama ini.
Masih kata Yasin Ingo, sebetulnya Hasna Mahapuli yang tinggal di Dusun 2 bernama Hasana Mahapuli dan yang tinggal di Dusun 3 bernama Hasna Mahapuli.
“Ada kekeliruan saat mengurus KTP, sehingga namanya muncul di KTP menjadi Hasna Mahapuli, sebetulnya namanya Hasana Mahapuli,” papar Yasin Ingo.
Terpisah, mantan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Haya Haya, Verawati Usman, ketika diwawancara juga menegaskan bahwa nama itu memang sama di KTP, namun dengan orang yang berbeda.
“Iya, namanya sama, tapi beda orang. Kami antarkan undangan pemilihan kepada kedua orang itu,” tegasnya.(im-NN)