
Gorontalo yang membahas ranperda RP3KP.
NEWSNESIA.ID – Rancangan Perda (Ranperda) Rancangan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) yang dikaji oleh DPRD Kota Gorontalo telah selesai pada Senin (24/06/2024).
Usulan Perda tersebut dirumuskan menjadi 22 Pasal yang nantinya akan segera disahkan oleh DPRD Kota Gorontalo.
“Ada 22 pasal yang kita bahas dan sudah kita sepakati semua yang berkaitan dengan pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman sudah disepakati semua pasal-pasalnya,” terang Muckhsin Brekat selaku Anggota Pansus.
Namun, rencana pengesahan RP3KP akan dilaksanakan setelah pihak DPRD melakukan studi banding (Stuban) ke Daerah yang telah berhasil menerapkan Perda RP3KP.
“Dalam waktu dekat mungkin sebelum kita mengambil kesimpulan tentang rapat Pansus RP3KP dan InsyaAllah kita akan melaksanakan kegiatan studi banding kedaerahan yang sudah menerapkan lebih dulu seperti Bali, nanti kita akan cari referensi yang akan jadi tambahan dari pada modul-modul dalam Ranperda ini,” ungkapnya.
Dalam hal ini, dirinya pun mengatakan akan penting kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat Kota Gorontalo dan Provinsi sehingga tidak bertolakan peraturan satu sama lain.
“Artinya planning pemerintah dalam mengembangkan wilayah – wilayah menjadi kawasan permukiman harus bersesuaian dengan RT/RW yang ada, kemurnian berkolaborasi dengan RTRW Kota,” terangnya.(Via)





















