
POHUWATO-NN – Seorang pria di Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, AKBP H. Busroni dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Pohuwato, Selasa (08/04/2025).
Dirinya menuturkan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada malam takbiran Idul Fitri 2025, tepatnya pada Ahad, 30 Maret, di kediaman korban MT, di Kecamatan Popayato Barat.
Insiden bermula ketika korban memarahi pelaku SR karena memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada salah satu anggota keluarganya. Saat itu, pelaku dalam keadaan dipengaruhi alkohol.
Pelaku yang tersinggung karena korban mengomentari sikapnya terhadap keluarganya, mulai mengucapkan kata-kata kasar. Percekcokan pun terjadi di dapur ketika korban sedang memasak.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban mengambil sapu sambil menegur pelaku. Namun, situasi semakin memburuk ketika pelaku mengambil sebilah parang dari atas lemari.
Melihat pelaku memegang senjata tajam, anak korban sempat berteriak agar sang ibu segera lari menyelamatkan diri. Sayangnya, korban tak sempat melarikan diri dan langsung diserang pelaku dengan parang sebanyak tiga kali.
“Tebasan pertama dan kedua berhasil ditangkis korban dengan sapu, namun pada tebasan ketiga, sapu yang digunakan korban terbelah menjadi dua. Akibatnya, jari tengah korban putus, sementara jari telunjuk dan jari manis juga mengalami luka berat. Korban terjatuh bersimbah darah di lantai,” ungkap Kapolres Busroni.
Lanjutannya, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera membawa korban ke Puskesmas Popayato Barat untuk mendapat pertolongan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan langsung dibawa ke Polres Pohuwato guna menghindari tindakan balasan dari masyarakat.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara,” tutup AKBP Busroni.(Mus)