
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu dan kejaksaan negeri Kotamobagu menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
PKS tersebut diteken Wali kota Weny Gaib dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saptono, bertempat di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin Manado, Rabu 10 Desember 2025
Dikatakan Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah, Atmawijaya Damopolii, tujuan penandatanganan PKS antara Kejaksaan Kotamobagu dan Pemkot ini adalah untuk mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.
Selain itu, kerjasama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Dengan adanya pidana kerja sosial ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya. (rls)




















