
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Gugatan Ridwan Yasin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dikabulkan. Bupati Gorut diminta pengadilan mengembalikan posisi Ridwan Yasin sebagai Sekertaris Daerah.
Beberapa waktu lalu, Bupati Gorut mengeluarkan surat penonaktifan Ridwan Yasin sebagai Sekda Gorut.
Dasar itu, Ridwan Yasin yang biasa kenal dengan sebutan Panglima ASN Gorut itu menggugat keputusan Bupati Gorut tersebut di PTUN Gorontalo dengan nomor perkara 24/G/2021/PTUN.GTO, Bupati Gorontalo Utara sebagai tergugat.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Donny Poja, Hakim Anggota Andi Hendra Dwi Bayu Putra, Br Hakim Anggota Vinky Rizky Oktavia, mengabulkan permohonan penggugat.
Berikut amar putusan 24/G/2021/PTUN.GTO dilansir dari Sistem Informas Penelusuran Perkara PTUN Gorontalo https://sipp.ptun-gorontalo.go.id/index.php/detil_perkara, Rabu (19/1/2022)
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat;
-
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH.,MH Tanggal 17 September 2021 sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan Batal Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
-
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: 800/BKPP/2097/IX/2021 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama Ridwan Yasin, SH., MH Tanggal 17 September 2021;
-
Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukan Penggugat ke posisi semula;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 309.500,- (Tiga Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).(NN)


















