
NEWSNESIA.ID – Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berhasil lulus seleksi tahun 2021 dilaporkan mengundurkan diri.
Hal ini diumumkan pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Rabu (25/5/2022).
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama sangat menyangkan kejadian tersebut. Menurutnya itu merugikan negara.
“Karena biaya seleksi CPNS itu cukup besar, belum lagi formasi instansi yang seharusnya terisi jadi lowong,” beber Satya dikutip dari CNNindonesia.
Sementara terkait penyebab mundurnya 105 CPNS tersebut, pihak BKN menyebut alasannya beragam.
“Alasannya beragam,” pungkasnya.
Ditanya terkait apakah ada sanksi terhadap para CPNS yang telah mengundurkan diri, Satya menegaskan bakal memberi sanksi.
“Dasarnya ada, Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021 dan akan diserahkan ke Instansi mereka melamar,” imbuhnya.