Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tugas, Kewajiban dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024

by NN Indonesia
21 Januari 2023
in Headline
Reading Time: 4 mins read

NEWSNESIA.ID– Seteleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa, KPU juga selanjutnya akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya bertugas di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Lantas apa saja tugas, kewajiban dan wewenang KPPS?. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022 mengatur soal tugas dan wewenang KPPS. Tugas kewajiban dan wewenang KPPS termuat dalam Pasal 30 sampai Pasal 32, sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:

a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk
menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan:

a. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
b. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:

a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:

a. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS,
Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan
PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban, KPPS:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilihan yang hadir dan PPL;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta Pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
disegel;
g. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, PPL, PPS, dan PPK
melalui PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan; dan

k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang
diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 32
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan
penghitungan suara meliputi:
a. memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas
Ketertiban TPS;
b. mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
c. menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar
Pemilih tetap;
d. menyampaikan salinan daftar Pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau
Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
f. menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan.

(2) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS meliputi:
a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra
(template); dan
h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

(3) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS meliputi:
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2
(dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta
Pemilu atau Pemilihan;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

(4) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.

Demikian tugas, kewajiban dan wewenang bagi KPPS untuk Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, KPPS dibentuk minimal satu bulan sebelum pemungutan suara.(NN)

Tags: KPPSPemilu 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

12 Mei 2026
graf-ist
Ekonomi

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.
Daerah

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026
Next Post

Yuk Kenali Apa Itu Pantarlih untuk Pemilu 2024

Walikota Gorontalo, Marten Taha. (foto. istimewa)

Demi Kemajuan Sektor Wisata Kota, Marten Bakal Tempuh Strategi Ini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

17 jam ago

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

3 hari ago

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

10 jam ago

Tugas, Kewajiban dan Wewenang KPPS di Pemilu 2024

3 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Komisi I Deprov Dorong KPID-KIP Gorontalo Berkinerja

2 hari ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 minggu ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

2 bulan ago
Syarif Mbuinga saat sambutan di pembukaan open turnamen Pohuwato Cup 2026

Syarif Mbuinga Puji Event Catur Pohuwato Cup 2026: Turnamen Skala Kabupaten yang Melampaui Ekspektasi

2 hari ago
Momen Presiden Prabowo dikerubuni warga saat tiba di Gorontalo.

Euforia Warga Sambut Presiden Prabowo Subianto, Gorontalo Jadi Pusat Perhatian Nasional

3 hari ago

Terbaru

Daerah

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

NEWSNESIA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Gorontalo Utara mematangkan persiapan pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA)...

f.hms

Gubernur Lemhanas Salut Kepemimpinan Gubernur Gusnar

12 Mei 2026
graf-ist

GAS Berhasil Tumbuhkan Perekonomian Gorontalo

12 Mei 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono saat memimpin upacara PTDH terhadap 2 anggota polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi.

Polresta Gorontalo Kota Bersih-bersih Internal, Dua Anggota Diberhentikan Tidak Hormat

12 Mei 2026

DPRD Gorontalo Utara Ubah Rencana Induk Kerja 2026, Paripurna SOTK Dijadwalkan 2 Juni

11 Mei 2026
f.hms

Komisi I Deprov Dorong KPID-KIP Gorontalo Berkinerja

11 Mei 2026
Syarif Mbuinga saat sambutan di pembukaan open turnamen Pohuwato Cup 2026

Syarif Mbuinga Puji Event Catur Pohuwato Cup 2026: Turnamen Skala Kabupaten yang Melampaui Ekspektasi

10 Mei 2026
f.hms

62 Lokasi Baru Kampung Nelayan Kembali Dibagun di Gorontalo

9 Mei 2026

Kunjungan Presiden di Gorontalo Diwarnai Tindakan Represif Aparat Terhadap Demonstran

9 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto berbidati dihadapan nelayan Gorontalo, Sabtu 9 Mei 2026.(f.hms)

Dihadapan Nelayan Gorontalo, Prabowo: Saya Ingin Bukan Asing yang Ambil Ikan di Laut Kita

9 Mei 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.