
NEWSNESIA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo rencananya akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) tentang penataan pedagang bagi pedagang sentral Kota Gorontalo.
Peraturan tersebut kata Wali Kota Gorontalo, Marten telah tertuang melalui Surat Keterangan (SK) Walikota dan akan ditingkatkan menjadi Perwako.
“Sudah ada Perwako. Sekarang masih berbentuk SK Walikota nanti kita tingkatkan menjadi Peraturan Walikota,” ungkapnya Senin, (04/09/2023).
Selain untuk menertibkan pedagang, Perwako nantinya kata Marten dibuat guna mengefektifitaskan sarana penjualan umum yang sudah disiapkan oleh pemkot yang saat ini masih dalam proses sosialisasi.
“Pokonya selesai Minggu ini. Kita juga sudah melakukan sosialisasi kepada mereka, ada juga yang melakukan penolakan, nah itu yang sementara kita atur,” terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa nantinya tidak diperbolehkan lagi bagi para pedagang tetap pasar sentral untuk melakukan aktivitas dagang kaki lima atau membuat lapak baru disekitar Area Pasar Sentral.

“Ada juga yang asli yang kita siapkan lapak-lapak disekitaran pasar sentral tapi mereka buka ditempat lain yang udah nyaman dia di pinggir-pinggir jalan itu tetap tidak boleh,” tegasnya.
Kendati tetap dan pasti akan ditertibkan lapak-lapak liar, Marten selalu ingatkan jajarannya agar lebih melakukan pendekatan secara humanis serta pemberian edukasi.
“Tapi kalau tetap tidak paham juga, akan tetap dieksekusi dengan mempertimbangkan situasi yang aman. setelah semua dari pasar sentral ini masuk karena Minggu ini kan sudah semua akan tertata, semua akan masuk,” pungkasnya.
Penulis : Selfia Abdullah






















