
Oleh: Alifah Saifanah
Malangnya nasib rakyat di negeri ini, Kemiskinan dan kelaparan selalu menghiasi kehidupan mereka. Di Tengah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang tidak seberapa, harga pangan pokok justru makin naik. Diketahui, kenaikan UMP 2023 tidak lebih dari 10%, bahkan untuk Gorontalo naik 1,19 persen dibandingkan tahun 2023. Kenaikan UMP daerah tersebut merupakan yang terendah di tahun ini.
Diketahui kenaikan yang terjadi khususnya naiknya harga beras yang konsisten menanjak sebanyak hampir 30 persen selama tujuh tahun terakhir, begitupun dengan minyak goreng naiknya 55 persen, gula pasir 11 persen, daging 29 persen, cabai merah naiknya 113 persen. Jika hal ini dibiarkan maka betapa sulitnya kehidupan masyarakat semakin hari semakin merasakan tekanan kebutuhan pangan yang semakin naikn.
Padah sejatinya negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam. Didarat maupun dilautan menyimpan sejuta pangan. Namun sangat ironi jika kondisi masyarakatnya masih mersakan kelaparan akibat harga pangan yang semakin mencekik.
Lantas apa yang menjadi penyebab naiknya harga pangan? Serta bagaimna upaya untuk mewujudkan stabilitas pangan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat?
Ada beberapa faktor yang perlu kita pahami dari terus berulangnya kenaikan harga bahan pangan.Permasalahan yang terjadi bukanlah sekedar akibat dari fenomena alam sehingga gagal panen, akan tetapi ada faktor yang mempengaruhi adanya kenaikan harga pangan diantaranya yaitu persoalan luas lahan pertanian yang kian menurun dan adanya kebijakan impor.
Persoalan luas lahan pertanian yang kian menurun. Persoalan ini lebih pada persoalan politis sebab luas lahan yang kian menurun lebih besar disebabkan oleh kebijakan pembangunan infrastruktur yang ambisius tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan ruang hidup rakyat. Alhasil, banyak sawah dan perkebunan rakyat yang tergusur hanya untuk membangun infrastruktur yang nilai kebermanfaatannya tidak sebanding dengan kerusakan yang diperoleh. Sebagai contoh, pembukaan lahan tambang tanpa memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) –sebagaimana ditunjukkan film dokumenter Sexy Killer-, membuat kehidupan masyarakat di sekitar penambangan tidak karuan. Mulai dari pencemaran lingkungan, hilangnya lahan pertanian, hingga hilangnya nyawa, dirasakan oleh mereka yang tak menikmati hasil tambang sepeser pun.Pembangunan perumahan elite juga menuai masalah akibat kebanyakan diambil dari lahan pertanian warga.
Diketahui sebagaimana Lahan sawah di Provinsi Gorontalo berdasarkan hasil deliniasi citra seluas 33.059 hektar. Namun setelah dilakukan inventarisasi dan integrasi lapang yang dilakukan oleh Tim Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, lahan sawah di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo seluas 29.685,98 hektar. Dengan luas sawah 29 ribu hektar, apakah cukup untuk kebutuhan penduduk Gorontalo yang berjumlah kurang lebih 1,2 juta.
Selain menurunnya luas lahan pertanian , adanya kenaikan pangan juga akibat adanyakebijakan impor. Dalam jangka pendek, impor mungkin bisa menjadi solusi atas kelangkaan pangan. Namun kebijakan impor harus penuh perhitungan sebab dalam jangka panjang dapat membahayakan kedaulatan pangan negara.
Seharusnya, negeri yang kaya akan SDA bisa lebih mandiri dalam mengelola pangannya, tidak tergantung dengan impor. Sebab derasnya impor akan mematikan gairah petani untuk produksi, menjadikan negara bergantung pada impor, sejatinya hanya menguntungkan segelintir pihak mafia yang bermain di sektor ini dan tidak pernah berpihak pada rakyat, bahkan berdampak pada semakin terpuruknya kesejahteraan rakyat terutama petani. Keterjangkauan harga pangan pun kian mahal sebab yang mengendalikan harga bukan lagi penawaran dan permintaan, melainkan kartel perusahaan besar.
Islam atasi penyebab kenaikan pangan
Dalam Islam, jika melambungnya harga karena faktor “alami” yang menyebabkan kelangkaan barang, maka di samping umat dituntut bersabar, Islam juga mewajibkan negara untuk mengatasi kelangkaan tersebut dengan mencari suplay dari daerah lain. Jika seluruh wilayah dalam negeri keadaannya sama, maka bisa diselesaikan dengan kebijakan impor dengan masih memperhatikan produk dalam negeri.
Adapun dalam hal tata kelola pangan, Islam telah menjamin ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan bagi tiap individu melalui penetapan aturan tata kelola pangan dalam Islam. Islam juga mewajibkan penguasa untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan bahan pangan lainnya bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Islam juga telah menetapkan aturan terkait penggunaan lahan pertanian sehingga tidak akan terjadi alih fungsi lahan yang dapat menyempitkan lahan produksi pertanian. Kemandirian dalam memproduksi hasil pangan adalah hal yang penting, meski impor tidak menjadi hal yang diharamkan jika memang diperlukan dan tidak membahayakan kedaulatan negara.
Islam juga telah mengharamkan bagi semua pihak, baik itu asosiasi pengusaha, importir, produsen atau pedagang untuk melakukan kesepakatan, kolusi atau persekongkolan yang bertujuan mengatur dan mengendalikan harga suatu produk. Misalnya dengan menahan stok maupun membuat kesepakatan harga jual. Hal itu berdasarkan sabda Rasul SAW:
“Siapa saja yang turut campur (melakukan intervensi) dari harga-harga kaum Muslimin untuk menaikan harga atas mereka, maka adalah hak bagi Allah untuk mendudukkannya dengan tempat duduk dari api pada Hari Kiamat kelak.” (HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabarani).
Seperti itulah politik ekonomi Islam mengatur persoalan ekonomi masyarakat dan hal ini tentu akan berjalan jika sistem Islam diterapkan dalam tatanan bernegara.Wallahu a’lam bishshawab.(*)





















