
NewsNesia.id – Mendapat aduan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras ilegal di Kelurahan Padebuolo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo langsung melakukan operasi senyap.
Dalam operasi senyap tersebut pihak Satpol PP Kota Gorontalo berhasil menyita ratusan botol miras, diantaranya Cap tikus 24 botol, lalu ada Bir Hitam jumbo 3 botol, Bir Hitam kecil sebanyak 2 botol dan Bir putih 181 botol.

“Benar, Anggota kami melakukan operasi senyap pada salah satu kios yang diduga menjual minuman keras tanpa mengantongi izin dan dari informasi yang kami terima penjualannya cukup masif dan terbesar diwilayah ini (Padebuolo),” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Muky Datau, Rabu (31/7/2024).
Meski sempat terjadi adu mulut antara pemilik kios berinisial PT (46) dengan anggota Satpol. Kata Mulky pihaknya kekeh menjalankan tugas sesuai aturan.
“Anggota kami menjelaskan bahwa ini kewajiban mereka dalam menjalankan tugas sesuai peraturan dan tidak dapat dihalang-halangi sehingga barang bukti tetap kami sita dan langsung dibawa lalu diamankan ke gudang kantor,” tegasnya.(RA)





















