Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

by NN Indonesia
22 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read

GORONTALO-NN– Sejumlah kalangan masyarakat Gorontalo meminta kepada anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Gorontalo untuk bersikap menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, yang dicurigai untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang kini ramai dibicarakan.

Tokoh muda KAHMI Gorontalo Siswan Ahudulu menyerukan agar organisasi pemuda mahasiswa bersama masyarakat Gorontalo bersuara dan bereaksi untuk menolak Revisi Undang-undang Pilkada, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Akrobat di akhir masa jabatan DPR ini telah menuai banyak kritikan para pakar hukum Tata Negara dan ahli Kepemiluan karena Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari kemarin dikatakan sebagai usaha pembegalan terhadap konstitusi.

“Revisi UU Pilkada terdapat poin-poin yang menganulir putusan Mahamkah Konstitusi terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan kemarin melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang telah memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Padahal kita semua tahu bahwa hasil keputusan MK itu bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan oleh presiden sekalipun. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen pada pasal 24C,” urainya.

Menurutnya juga, untuk menjamin kepastian hukum, DPR atau Presiden sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk undang-undang, harusnya menindaklanjuti putusan MK. Bukan kemudian melakukan tafsir akrobatir yang terkesan mengakali dan penuh tendensius terhadap putusan MK.

Lanjut kata Siswan, mengapa disebut akorbatir dan tendensius? Karena proses revisi-nya yang terlihat dipaksakan secepat kilat dan isinya yang meng-akali bahkan menganulir keputusan MK terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan. Misalnya, bagaimana bisa syarat pencalonan yang diputuskan MK hanya akan diberlakukan pada partai non parlemen sedangkan partai yang mempunyai kursi tetap diberlakukan syarat pembatasan.

“Ini logikanya di mana? Yang tidak punya kursi dimudahkan dan bisa mencalonkan, kok yang punya kursi jadi ribet amat dan tidak bisa mencalonkan akibat adanya pembatasan 20 persen?,” imbuhnya.

Petunjukkan sehari dua hari yang dilakukan DPR saat ini bisa berakibat pada dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi yang berpotensi mengacaukan proses demokrasi di Indonesia. Setiap hukum dan regulasi jadinya tidak punya kepastian, karena bisa dirubah sesuai dengan pesanan kelompok-kelompok yang merasa berkuasa dan punya kepentingan. Apa jadinya negara besar dengan 200 juta penduduk ini jika terus terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh segelintir oknum pejabat publik.

Siswan yang juga merupakan koordinator komunitas Pengkajian Opini Masyarakat ini meminta pula agar perwakilan DPR dan DPD asal Gorontalo bersikap dan menyuarakan hal yang sama terkait Revisi UU Pilkada yang mengancam demokrasi Indonesia saat ini.

“Meskipun nanti tidak akan di dengar oleh pimpinan partainya ataupun suara mereka hanya akan tenggelam oleh mayoritas suara di DPR, namun setidaknya, anggota DPR dan DPD dari Gorontalo telah menunjukkan sikap yang sesuai dengan aspirasi rakyat Gorontalo yang memilhnya, untuk tidak menjadi bagian dari pembegalan konstitusi atau bahkan pemunduran demokrasi di negeri ini,” tegasnya.(NN)

Tags: Putusan MK
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi)
Daerah

LPS Tetapkan TBP Baru Mulai Juli 2026, Perkuat Stabilitas Perbankan dan Kepercayaan Nasabah

25 Juni 2026
Aiman Syakil
Ekonomi

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
doc-ist
Headline

PENAS Sukses, Duta Besar Australia Beri Selamat ke Gubernur Gusnar

25 Juni 2026
Next Post

KPU Audiens dengan Panjagub Gorontalo

Tim Kuasa Hukum IRIS saat menyerahkan materi gugatan sengketa hasil Verfak ke Bawaslu Bone Bolango. (foto. mci/nn)

Tim Kuasa Hukum IRIS Resmi Serahkan Materi Gugatan Sengketa Hasil Verfak ke Bawaslu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

1 hari ago

Sherly Sang Predator?

2 hari ago
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

1 hari ago

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

2 tahun ago
Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

2 hari ago
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

1 hari ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

7 hari ago
Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah-f.hms

Menembus Ekspektasi

4 bulan ago
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

1 hari ago
Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

1 hari ago

Terbaru

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi)
Daerah

LPS Tetapkan TBP Baru Mulai Juli 2026, Perkuat Stabilitas Perbankan dan Kepercayaan Nasabah

by NN Indonesia
25 Juni 2026
0

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Ilustrasi) NEWSNESIA.ID, Jakarta -  Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin 22 Juni...

Aiman Syakil

Membuka Akses Pasar bagi Produk Pertanian Lokal

25 Juni 2026
doc-ist

PENAS Sukses, Duta Besar Australia Beri Selamat ke Gubernur Gusnar

25 Juni 2026
Momen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Wagub Gorontalo, Idah Syahidah Ruslie Habibie saat menyapa masyarakat Gorontalo dan ribuan peserta PENAS XVII. (sumber Foto : Kominfo)

Dua Perempuan Inspiratif Jadi Daya Tarik di PENAS XVII

24 Juni 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto Hadiri Puncak PENAS XVII di Gorontalo. (Sumber Foto : Kominfo)

Hadiri Puncak Penas XVII di Gorontalo, Presiden Prabowo Optimis Indonesia Bisa Jadi Lumbung Pangan Dunia

24 Juni 2026
Prof.Dr.Ahmad Faisal, M.Ag

Penuh Khidmat, Rektor IAIN Gorontalo Bawakan Do’a Dihadapan Presiden RI pada Puncak PENAS 2026

24 Juni 2026
f.hms

Presiden Prabowo Kenakan Upia Karanji Dipenutupan PENAS

24 Juni 2026
Foto : Nenek Farida (74) korban PHK Sepihak oleh Ko Lay.

Miris! Ditengah Riuh Puncak Penas Ke XVII, Ada Nenek Petani 74 Tahun Di PHK Sepihak Tanpa Pesangon

24 Juni 2026
F. Istimewa

Menteri Transmigrasi Sesuaikan Agenda di Gorontalo, Pastikan Silaturahmi ke Boalemo Tetap Berlanjut

24 Juni 2026
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

23 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.