Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

by NN Indonesia
22 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read

GORONTALO-NN– Sejumlah kalangan masyarakat Gorontalo meminta kepada anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Gorontalo untuk bersikap menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, yang dicurigai untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang kini ramai dibicarakan.

Tokoh muda KAHMI Gorontalo Siswan Ahudulu menyerukan agar organisasi pemuda mahasiswa bersama masyarakat Gorontalo bersuara dan bereaksi untuk menolak Revisi Undang-undang Pilkada, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Akrobat di akhir masa jabatan DPR ini telah menuai banyak kritikan para pakar hukum Tata Negara dan ahli Kepemiluan karena Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari kemarin dikatakan sebagai usaha pembegalan terhadap konstitusi.

“Revisi UU Pilkada terdapat poin-poin yang menganulir putusan Mahamkah Konstitusi terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan kemarin melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang telah memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Padahal kita semua tahu bahwa hasil keputusan MK itu bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan oleh presiden sekalipun. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen pada pasal 24C,” urainya.

Menurutnya juga, untuk menjamin kepastian hukum, DPR atau Presiden sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk undang-undang, harusnya menindaklanjuti putusan MK. Bukan kemudian melakukan tafsir akrobatir yang terkesan mengakali dan penuh tendensius terhadap putusan MK.

Lanjut kata Siswan, mengapa disebut akorbatir dan tendensius? Karena proses revisi-nya yang terlihat dipaksakan secepat kilat dan isinya yang meng-akali bahkan menganulir keputusan MK terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan. Misalnya, bagaimana bisa syarat pencalonan yang diputuskan MK hanya akan diberlakukan pada partai non parlemen sedangkan partai yang mempunyai kursi tetap diberlakukan syarat pembatasan.

“Ini logikanya di mana? Yang tidak punya kursi dimudahkan dan bisa mencalonkan, kok yang punya kursi jadi ribet amat dan tidak bisa mencalonkan akibat adanya pembatasan 20 persen?,” imbuhnya.

Petunjukkan sehari dua hari yang dilakukan DPR saat ini bisa berakibat pada dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi yang berpotensi mengacaukan proses demokrasi di Indonesia. Setiap hukum dan regulasi jadinya tidak punya kepastian, karena bisa dirubah sesuai dengan pesanan kelompok-kelompok yang merasa berkuasa dan punya kepentingan. Apa jadinya negara besar dengan 200 juta penduduk ini jika terus terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh segelintir oknum pejabat publik.

Siswan yang juga merupakan koordinator komunitas Pengkajian Opini Masyarakat ini meminta pula agar perwakilan DPR dan DPD asal Gorontalo bersikap dan menyuarakan hal yang sama terkait Revisi UU Pilkada yang mengancam demokrasi Indonesia saat ini.

“Meskipun nanti tidak akan di dengar oleh pimpinan partainya ataupun suara mereka hanya akan tenggelam oleh mayoritas suara di DPR, namun setidaknya, anggota DPR dan DPD dari Gorontalo telah menunjukkan sikap yang sesuai dengan aspirasi rakyat Gorontalo yang memilhnya, untuk tidak menjadi bagian dari pembegalan konstitusi atau bahkan pemunduran demokrasi di negeri ini,” tegasnya.(NN)

Tags: Putusan MK
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Ekosistem Mangrove di Gorontalo Mengkhawatirkan

30 April 2026
Alvian Mato
Headline

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

30 April 2026
f.hm-nn
Headline

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

29 April 2026
Next Post

KPU Audiens dengan Panjagub Gorontalo

Tim Kuasa Hukum IRIS saat menyerahkan materi gugatan sengketa hasil Verfak ke Bawaslu Bone Bolango. (foto. mci/nn)

Tim Kuasa Hukum IRIS Resmi Serahkan Materi Gugatan Sengketa Hasil Verfak ke Bawaslu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

20 jam ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

7 jam ago

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

2 tahun ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

2 hari ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hm-nn

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

1 hari ago
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam, didampingi Tim Ahli Bupati, Edo Sijaya, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tilamuta Wilayah Kerja Bumbulan

Pemda Pohuwato Terima Kunjungan UPP Tilamuta, Bahas Hibah Aset di Pelabuhan Bumbulan

1 hari ago
f.ist

Pani Gold Segera Produksi, Tahun Ini Target 113.000 Ounces Emas

2 bulan ago
Bupati Saipul Mbuinga bersama Pengadilan Negeri Marisa Kelas II, menjalin kesepakatan bersama dalam rangka memperkuat sinergisitas layanan publik.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemda Pohuwato dan PN Marisa Teken Kesepakatan

1 hari ago
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Arman Mohamad saat memberikan sambutan di pencanangan kegiatan festival lomba seni, olahraga, serta kompetensi guru melalui karya ilmiah dan sang pemenang oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga

Tingkatkan Mutu Pendidikan, ini Harapan Kadis Dikbud Pohuwato di HPN

24 jam ago

Terbaru

f.hms
Headline

Ekosistem Mangrove di Gorontalo Mengkhawatirkan

by NN Indonesia
30 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Ekosistem mangrove di Provinsi Gorontalo mulai mengkhawatirkan, terutama perubahan fungsi ekosisten menjadi tambak dan...

Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

30 April 2026
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

29 April 2026
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Arman Mohamad saat memberikan sambutan di pencanangan kegiatan festival lomba seni, olahraga, serta kompetensi guru melalui karya ilmiah dan sang pemenang oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga

Tingkatkan Mutu Pendidikan, ini Harapan Kadis Dikbud Pohuwato di HPN

29 April 2026
Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Wakil Bupati, Iwan S. Adam, didampingi Tim Ahli Bupati, Edo Sijaya, menerima kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tilamuta Wilayah Kerja Bumbulan

Pemda Pohuwato Terima Kunjungan UPP Tilamuta, Bahas Hibah Aset di Pelabuhan Bumbulan

29 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga bersama Pengadilan Negeri Marisa Kelas II, menjalin kesepakatan bersama dalam rangka memperkuat sinergisitas layanan publik.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemda Pohuwato dan PN Marisa Teken Kesepakatan

29 April 2026
f.hm-nn

Pembangunan Kantor Baru Kejaksaan Negeri di Dumoga di Mulai

29 April 2026
f.hms

Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah Program Parabowo Subianto di Gorontalo

28 April 2026
f.hms

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

28 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

28 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.