Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

by NN Indonesia
22 Agustus 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read

GORONTALO-NN– Sejumlah kalangan masyarakat Gorontalo meminta kepada anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Gorontalo untuk bersikap menolak revisi UU Pilkada oleh DPR RI, yang dicurigai untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang kini ramai dibicarakan.

Tokoh muda KAHMI Gorontalo Siswan Ahudulu menyerukan agar organisasi pemuda mahasiswa bersama masyarakat Gorontalo bersuara dan bereaksi untuk menolak Revisi Undang-undang Pilkada, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Undang-undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Akrobat di akhir masa jabatan DPR ini telah menuai banyak kritikan para pakar hukum Tata Negara dan ahli Kepemiluan karena Revisi UU Pilkada yang dikebut dalam sehari kemarin dikatakan sebagai usaha pembegalan terhadap konstitusi.

“Revisi UU Pilkada terdapat poin-poin yang menganulir putusan Mahamkah Konstitusi terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan kemarin melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang telah memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia. Padahal kita semua tahu bahwa hasil keputusan MK itu bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan oleh presiden sekalipun. Hal ini merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen pada pasal 24C,” urainya.

Menurutnya juga, untuk menjamin kepastian hukum, DPR atau Presiden sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk undang-undang, harusnya menindaklanjuti putusan MK. Bukan kemudian melakukan tafsir akrobatir yang terkesan mengakali dan penuh tendensius terhadap putusan MK.

Lanjut kata Siswan, mengapa disebut akorbatir dan tendensius? Karena proses revisi-nya yang terlihat dipaksakan secepat kilat dan isinya yang meng-akali bahkan menganulir keputusan MK terkait syarat ambang batas pecalonan hingga usia calon kepala daerah yang sudah diputuskan. Misalnya, bagaimana bisa syarat pencalonan yang diputuskan MK hanya akan diberlakukan pada partai non parlemen sedangkan partai yang mempunyai kursi tetap diberlakukan syarat pembatasan.

“Ini logikanya di mana? Yang tidak punya kursi dimudahkan dan bisa mencalonkan, kok yang punya kursi jadi ribet amat dan tidak bisa mencalonkan akibat adanya pembatasan 20 persen?,” imbuhnya.

Petunjukkan sehari dua hari yang dilakukan DPR saat ini bisa berakibat pada dampak jangka panjang dari setiap perubahan regulasi yang berpotensi mengacaukan proses demokrasi di Indonesia. Setiap hukum dan regulasi jadinya tidak punya kepastian, karena bisa dirubah sesuai dengan pesanan kelompok-kelompok yang merasa berkuasa dan punya kepentingan. Apa jadinya negara besar dengan 200 juta penduduk ini jika terus terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh segelintir oknum pejabat publik.

Siswan yang juga merupakan koordinator komunitas Pengkajian Opini Masyarakat ini meminta pula agar perwakilan DPR dan DPD asal Gorontalo bersikap dan menyuarakan hal yang sama terkait Revisi UU Pilkada yang mengancam demokrasi Indonesia saat ini.

“Meskipun nanti tidak akan di dengar oleh pimpinan partainya ataupun suara mereka hanya akan tenggelam oleh mayoritas suara di DPR, namun setidaknya, anggota DPR dan DPD dari Gorontalo telah menunjukkan sikap yang sesuai dengan aspirasi rakyat Gorontalo yang memilhnya, untuk tidak menjadi bagian dari pembegalan konstitusi atau bahkan pemunduran demokrasi di negeri ini,” tegasnya.(NN)

Tags: Putusan MK
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Presiden PKS Minta Kadernya Dukung Program Pemprov Gorontalo

13 April 2026
f.ist
Headline

Takraw Gorontalo Gaspol! Duet Pelatih Baru Siap Ledakan Prestasi

12 April 2026
f.hms
Headline

Desa Ombulo Hijau Terbaik II Updating Kemiskinan

11 April 2026
Next Post

KPU Audiens dengan Panjagub Gorontalo

Tim Kuasa Hukum IRIS saat menyerahkan materi gugatan sengketa hasil Verfak ke Bawaslu Bone Bolango. (foto. mci/nn)

Tim Kuasa Hukum IRIS Resmi Serahkan Materi Gugatan Sengketa Hasil Verfak ke Bawaslu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Takraw Gorontalo Gaspol! Duet Pelatih Baru Siap Ledakan Prestasi

23 jam ago

Anggota DPR RI dan DPD RI dari Gorontalo Diminta Bersikap Dukung Putusan MK 

2 tahun ago
f.ist

Pemdes Pontodon Timur Sholat Ied bersama Masyarakat di Masjid Al- Huda

3 minggu ago
F.hms

Bantuan Pangan, Warga Desa Modelomo, Boalemo: Sangat-sangat Membantu Kami

7 bulan ago
Deputi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo, Taufik Hidayat memberikan sambutan pada kegiatan seremoni Boalemo Financial Award 2023.(f.istimewa)

Deputi Perwakilan Bank Indonesia Apresiasi Bimtek SIPD Digelar BKAD Boalemo

3 tahun ago
f.hms

Weny Gaib Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbir

3 minggu ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Tengkes di Gorontalo Turun Signifikan

3 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

4 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

2 bulan ago

Terbaru

f.hms
Headline

Presiden PKS Minta Kadernya Dukung Program Pemprov Gorontalo

by NN Indonesia
13 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzammil Yusuf meminta kadernya mendukung pemerintahan Gubernur Gorontalo...

f.ist

Takraw Gorontalo Gaspol! Duet Pelatih Baru Siap Ledakan Prestasi

12 April 2026
F.hms

Hadiri Halal bi Halal di Desa Bilalang Satu, Weny Minta Jaga Kebersamaan dan Silaturahmi

11 April 2026
f.hms

Kakorbinmas Baharkam – Wali kota Kotamobagu Panen Raya Jagung

11 April 2026
f.hms

Desa Ombulo Hijau Terbaik II Updating Kemiskinan

11 April 2026
Kepala BKPSDM Bone Bolango, Hamdy Gufran Mile-f.ist

Skor 99.50, Pemkab Bone Bolango Raih Predikat Tinggi Indeks Kualitas Data ASN dari BKN

11 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Tengkes di Gorontalo Turun Signifikan

10 April 2026
f.ist

Josephine Vivian Siap Gaspol! Influencer Sekaligus BA Hemaviton Dukung GHM 2026

10 April 2026
f.hms

PSSI Gorontalo Tancap Gas! Roadmap 2026 Disusun, Target Besar: Naik Kelas

10 April 2026
F.hms

Ribuan ASN Pemprov Gorontalo Turun Sukseskan Indonesia ASRI

10 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.