Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Pajak PPN 12% Meresahkan?

by NN Indonesia
15 Januari 2025
in Opini
Reading Time: 4 mins read

Oleh : Andriyani Male

Baru awal tahun baru kita sudah dihadapkan dengan persoalan baru. Kita berharap dengan pergantian tahun baru ini ada perubahan yang lebih baik. Tapi kita dikejutkan dengan perubahan yang mencengangkan.

Dimana tahun 2025 ini ada kebijakan baru yang diterapkan oleh penguasa yang sudah  diberlakukan pada awal Januari yaitu kenaikan pajak PPN 12%. Katanya kenaikan pajak PPN 12% ini digadang-gadang hanya untuk barang mewah dan premium saja. Tapi pada kenyataanya tidak seperti itu. Barang-barang yang lain juga ikut naik.

Pasalnya pajak PPN 12% dikenakan ketika membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan. Hampir semua produk pangan, barang dan jasa juga ikut naik. Bagaimana tidak naik kalau hampir semua produk tentu ada jasa pengiriman paket yang berimpilikasi terhadap naiknya harga barang makanan, produk dan jasa.

Mengapa setiap tahun ada kenaikan pajak? Hal ini tidak lain karena negara ini punya hutang yang sangat besar. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan salah satu cara pemerintah membayar pokok utang beserta bunga yang ada adalah dengan cara menaikkan target penerimaan pajak. Kata dia “Jadi memang betul pajak di masyarakat digunakan untuk membayar utang. Semakin tinggi jumlah utang, maka pajak yang ditarik juga semakin besar,”. Hingga November 2023 utang negara sebaganyak Rp8.041 triliun. Untuk menutupi hutang-hutang itu salah satunya berasal dari pajak rakyat. Tidak heran mengapa pajak PPN dinaikan menjadi 12%. Padahal diluar sana banyak masyarakat indonesia yang merasakan kesulitan, kelaparan, penghimpitan ekonomi dan lain sebagainya. Negara yang berhutang masyarakat turut ikut membayarnya.

Dalam sistem kapitalisme hari ini dikenal dengan penguasa populis otoriter. Apa itu populis otoriter? Yakni penguasa seolah-olah memberikan bantuan gratis tapi juga menambah penderitaan rakyat. Kita seolah-olah diperlihatkan yang manis-manisnya saja tapi ada sesuatu yang menyerang didalamnya. Semuanya dilakukan untuk mencari muka dan simpati masyarakat saja. Tidak ada penguasa yang benar-benar tulus untuk masyarakat dalam sistem hari ini.

Lalu bagaimana dengan penguasa dalam sistem Islam?

Penguasa dalam sistem sistem akan melahirkan penguasa yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya juga amanah dan bertakwa. Yang lahir daripadanya peraturan-peraturan berasal dari Islam yang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan buat rakyatnya. Karena sejatinya Islam merupakan sistem kehidupan. Mereka (rakyat) tidak akan dibiarkan menderita,kelaparan dan terhimpit. Mereka akan dibebaskan dari bentuk-bentuk iuran maupun pajak. Malah rakyat akan ditunjang semua kebutuhan pokoknya hingga mereka (rakyat) tidak akan merasa kesusahan dalam mencari makan, pendikan dan kesehatan. Semuanya akan digratiskan. Sebagaimana pada masa Khulafaur rasyidin yakni Umar bin bin khattab yang penguasanya setiap hari mengecek apakah rakyatnya sudah makan atau belum. Hingga didapati ada rakyatnya yang memasak batu untuk anaknya. Umar pun langsung memerintahkan ajudannya untuk memberikan beberapa karung gandum dan kebutuhan pokok lainnya. Juga pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul aziz hingga tidak didapati satu masyarakat pun yang tidak mendapat zakat. Semuanya dikasih zakat. Maasyaa Allah begitulah pemimpin dalam sistem Islam. Sudah bertakwa, adil, amanah dan jujur.

Lalu Darimanakah semua pembiayaan dalam sistem Islam  itu berasal?

Dalam sistem Islam sumber pemasukan negara yang masuk ke Baitulmal (kas negara) berasal  dari harta yang dipungut dari non muslim berupa harta (1) fai dan jizyah (2) kharaj(pajak tanah), (3) kharaj, (4) pajak yang berasal dari barang  impor ke negara islam (5) harta milik umum yang dijaga oleh negara, (6) harta haram pejabat dan pegawai negara, (7) harta tambang, (8) harta orang yang tidak ada ahli waris, dan (9) harta orang murtad.

Pajak dalam Islam akan diberlakukan Ketika uang dalam Baitul mal (kas negara) dalam kondisi kosong sama sekali. Adapun yang akan diberlakukan pajak hanya orang mampu saja rakyat yang tidak mampu tidak akan diberlakukan. Adapun pajak yang akan diberlakukan berasal dari orang muslim yang diambil dari sisa nafkah dan harta orang-orang agniyah (kaya). Pajak hanya dipungut sesuai kebutuhan saja tidak boleh melebihi dari kebutuhan yang semestinya. Jika sudah terpenuhi maka akan diberhentikan. Pajak dalam sistem Islam tidak diberlakukan dalam agenda rutin dan wajib sebagaimana hari ini. Tapi hanya sewaktu-waktu ketika dibutuhkan saja.

Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam,  sumber pemasukan negara ada dua yaitu bagian kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum yang dimaksud oleh Syekh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum adalah sebagai berikut.

Pertama, fasilitas/sarana umum yaitu bilamana akan menyebabkan perselisihan jika yang dicari tidak ada pada suatu negeri/komunitas. seperti air, padang rumput, dan jalan-jalan umum.

Kedua, barang tambang yang jumlahnya sangat banyak, seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.

Ketiga, sumber daya alam  yang tidak boleh dimiliki oleh individu, seperti laut, sungai, dan danau.

Inilah potensi pendapatan negara terbesar. Adapun dalam sistem Islam Negara mengelola kepemikan ini secara mandiri tidak melibatkan negara asing yang menguasainya dan hasilnya akan dikembalikan ke rakyat. Jika pendapatan negara hanya berasal dari pajak justru akan sulit memenuhi kebutuhannya masyarakat justru akan memiskinkan masyarakat.

Sudah saatnya kita kembali terhadap penerapan Islam secara kaffah yang berasal dari aturan Allah bukan aturan manusia. Dengan itu masyarakat akan hidup bahagia, aman dan sejahtera. Wallahualam.(*)

Tags: Pajak
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ist
Opini

Rakyat Menuntut Hak, Negara Hadir dengan Borgol: Pelajaran Pahit dari Popayato

24 Mei 2026
Foto : Prof. Dr. Muhammad Amir Arham, M.E.
Daerah

Benar Orang Desa Tidak Pakai Dollar…….

18 Mei 2026
Headline

Pertemuan Trump – Xi di Beijing dan Kebangkitan Diplomasi Korporat

17 Mei 2026
Next Post
Syamsi Pomalingo

Rusak Sendi Bernegara, Syamsi Himbau Masyarakat Bijak Hadapi Berita Hoaks

ilustrasi ist

Perundungan Kerap Terjadi, Butuh Solusi Tuntas!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

11 jam ago

Pajak PPN 12% Meresahkan?

1 tahun ago
Bacaleg Gerindra Majene, A. Denisa Darmawangsa. (foto. istimewa)

Muda, Cerdas, Visioner, Yuk Kenalan Caleg Muda Gerindra Sulbar; A. Denisa Darmawangsa

3 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

16 jam ago
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

2 hari ago
Ketua DPD Demokrat Sulbar, Syamsul Samad. (dok. istimewa)

SS Dinilai Sebagai Figur yang Mampu Bawa Polman Lebih Baik

4 tahun ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 hari ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago

Era Baru IAIN Gorontalo

6 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.