Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Opini

Pajak PPN 12% Meresahkan?

by NN Indonesia
15 Januari 2025
in Opini
Reading Time: 4 mins read

Oleh : Andriyani Male

Baru awal tahun baru kita sudah dihadapkan dengan persoalan baru. Kita berharap dengan pergantian tahun baru ini ada perubahan yang lebih baik. Tapi kita dikejutkan dengan perubahan yang mencengangkan.

Dimana tahun 2025 ini ada kebijakan baru yang diterapkan oleh penguasa yang sudah  diberlakukan pada awal Januari yaitu kenaikan pajak PPN 12%. Katanya kenaikan pajak PPN 12% ini digadang-gadang hanya untuk barang mewah dan premium saja. Tapi pada kenyataanya tidak seperti itu. Barang-barang yang lain juga ikut naik.

Pasalnya pajak PPN 12% dikenakan ketika membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan. Hampir semua produk pangan, barang dan jasa juga ikut naik. Bagaimana tidak naik kalau hampir semua produk tentu ada jasa pengiriman paket yang berimpilikasi terhadap naiknya harga barang makanan, produk dan jasa.

Mengapa setiap tahun ada kenaikan pajak? Hal ini tidak lain karena negara ini punya hutang yang sangat besar. Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menjelaskan salah satu cara pemerintah membayar pokok utang beserta bunga yang ada adalah dengan cara menaikkan target penerimaan pajak. Kata dia “Jadi memang betul pajak di masyarakat digunakan untuk membayar utang. Semakin tinggi jumlah utang, maka pajak yang ditarik juga semakin besar,”. Hingga November 2023 utang negara sebaganyak Rp8.041 triliun. Untuk menutupi hutang-hutang itu salah satunya berasal dari pajak rakyat. Tidak heran mengapa pajak PPN dinaikan menjadi 12%. Padahal diluar sana banyak masyarakat indonesia yang merasakan kesulitan, kelaparan, penghimpitan ekonomi dan lain sebagainya. Negara yang berhutang masyarakat turut ikut membayarnya.

Dalam sistem kapitalisme hari ini dikenal dengan penguasa populis otoriter. Apa itu populis otoriter? Yakni penguasa seolah-olah memberikan bantuan gratis tapi juga menambah penderitaan rakyat. Kita seolah-olah diperlihatkan yang manis-manisnya saja tapi ada sesuatu yang menyerang didalamnya. Semuanya dilakukan untuk mencari muka dan simpati masyarakat saja. Tidak ada penguasa yang benar-benar tulus untuk masyarakat dalam sistem hari ini.

Lalu bagaimana dengan penguasa dalam sistem Islam?

Penguasa dalam sistem sistem akan melahirkan penguasa yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya juga amanah dan bertakwa. Yang lahir daripadanya peraturan-peraturan berasal dari Islam yang akan memberikan kesejahteraan dan keadilan buat rakyatnya. Karena sejatinya Islam merupakan sistem kehidupan. Mereka (rakyat) tidak akan dibiarkan menderita,kelaparan dan terhimpit. Mereka akan dibebaskan dari bentuk-bentuk iuran maupun pajak. Malah rakyat akan ditunjang semua kebutuhan pokoknya hingga mereka (rakyat) tidak akan merasa kesusahan dalam mencari makan, pendikan dan kesehatan. Semuanya akan digratiskan. Sebagaimana pada masa Khulafaur rasyidin yakni Umar bin bin khattab yang penguasanya setiap hari mengecek apakah rakyatnya sudah makan atau belum. Hingga didapati ada rakyatnya yang memasak batu untuk anaknya. Umar pun langsung memerintahkan ajudannya untuk memberikan beberapa karung gandum dan kebutuhan pokok lainnya. Juga pada masa kepemimpinan Umar bin Abdul aziz hingga tidak didapati satu masyarakat pun yang tidak mendapat zakat. Semuanya dikasih zakat. Maasyaa Allah begitulah pemimpin dalam sistem Islam. Sudah bertakwa, adil, amanah dan jujur.

Lalu Darimanakah semua pembiayaan dalam sistem Islam  itu berasal?

Dalam sistem Islam sumber pemasukan negara yang masuk ke Baitulmal (kas negara) berasal  dari harta yang dipungut dari non muslim berupa harta (1) fai dan jizyah (2) kharaj(pajak tanah), (3) kharaj, (4) pajak yang berasal dari barang  impor ke negara islam (5) harta milik umum yang dijaga oleh negara, (6) harta haram pejabat dan pegawai negara, (7) harta tambang, (8) harta orang yang tidak ada ahli waris, dan (9) harta orang murtad.

Pajak dalam Islam akan diberlakukan Ketika uang dalam Baitul mal (kas negara) dalam kondisi kosong sama sekali. Adapun yang akan diberlakukan pajak hanya orang mampu saja rakyat yang tidak mampu tidak akan diberlakukan. Adapun pajak yang akan diberlakukan berasal dari orang muslim yang diambil dari sisa nafkah dan harta orang-orang agniyah (kaya). Pajak hanya dipungut sesuai kebutuhan saja tidak boleh melebihi dari kebutuhan yang semestinya. Jika sudah terpenuhi maka akan diberhentikan. Pajak dalam sistem Islam tidak diberlakukan dalam agenda rutin dan wajib sebagaimana hari ini. Tapi hanya sewaktu-waktu ketika dibutuhkan saja.

Selain itu, dalam sistem ekonomi Islam,  sumber pemasukan negara ada dua yaitu bagian kepemilikan umum dan sedekah. Kepemilikan umum yang dimaksud oleh Syekh An-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum adalah sebagai berikut.

Pertama, fasilitas/sarana umum yaitu bilamana akan menyebabkan perselisihan jika yang dicari tidak ada pada suatu negeri/komunitas. seperti air, padang rumput, dan jalan-jalan umum.

Kedua, barang tambang yang jumlahnya sangat banyak, seperti tambang minyak dan gas bumi, emas dan logam mulia lainnya, timah, besi, uranium, batu bara, dan lain-lainnya.

Ketiga, sumber daya alam  yang tidak boleh dimiliki oleh individu, seperti laut, sungai, dan danau.

Inilah potensi pendapatan negara terbesar. Adapun dalam sistem Islam Negara mengelola kepemikan ini secara mandiri tidak melibatkan negara asing yang menguasainya dan hasilnya akan dikembalikan ke rakyat. Jika pendapatan negara hanya berasal dari pajak justru akan sulit memenuhi kebutuhannya masyarakat justru akan memiskinkan masyarakat.

Sudah saatnya kita kembali terhadap penerapan Islam secara kaffah yang berasal dari aturan Allah bukan aturan manusia. Dengan itu masyarakat akan hidup bahagia, aman dan sejahtera. Wallahualam.(*)

Tags: Pajak
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Opini

Kebijakan Daring Pasca Lebaran: Solusi atau Ancaman bagi Pendidikan?

3 April 2026
Tim Hukum Pemda, Adnan Parangi, SH.,MH
Headline

Tanggapan Atas Aksi Demonstrasi

28 Februari 2026
Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah-f.hms
Headline

Menembus Ekspektasi

20 Februari 2026
Next Post
Syamsi Pomalingo

Rusak Sendi Bernegara, Syamsi Himbau Masyarakat Bijak Hadapi Berita Hoaks

ilustrasi ist

Perundungan Kerap Terjadi, Butuh Solusi Tuntas!

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Pajak PPN 12% Meresahkan?

1 tahun ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

6 hari ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago

Diterima Seluruh Fraksi, DPRD Gorontalo Utara Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

3 minggu ago
Suasana di perbatasan Bone Bolango-Bolsel.(f.jian/NN)

Malam Nanti Perbatasan Gorontalo – Sulut Ditutup

5 tahun ago
Ilus ist

Lonely in The Crowd: Dampak Buruk Sosial Media Dalam Sistem Sekuler Liberal

6 bulan ago
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

Izin Tambang Rakyat (IPR) Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Terbit

3 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

by NN Indonesia
18 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Kementrian Pertanian terus meningkatkan kesiapan menyambut peserta Pekan Nasional (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.ist

Penerbitan IPR Dengilo Masuk Tahap Akhir, Pemda Pohuwato Diminta Percepat PKKPR 

18 April 2026
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

17 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.