
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor SE-9/KU/X/2024 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE-SKJ 2 Tahun 2025, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo mengenakan seragam KORPRI pada hari ini, Jumat (17/10).
Pemakaian seragam KORPRI setiap tanggal 17 di setiap bulannya merupakan bentuk implementasi disiplin, solidaritas, dan rasa bangga sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Warna biru khas KORPRI yang terpadu menjadi simbol semangat kebersamaan dan dedikasi ASN dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menyampaikan bahwa penggunaan seragam KORPRI bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata profesionalisme dan identitas aparatur negara.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali nilai-nilai ASN yang berAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Melalui semangat “Biru KORPRI”, jajaran Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus mengabdi dengan sepenuh hati, memberikan pelayanan terbaik, dan menjadi bagian dari birokrasi yang bersih, melayani, serta profesional.

























