
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melaksanakan rapat gabungan Komisi membahas truk kayu yang diduga bermuatan lebih bersama pihak Polres Gorontalo Utara dan sejumlah OPD terkait.
Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, rapat itu berlangsung di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Kamis (12/3/2026).
Ridwan, mengatakan rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut kayu milik salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Gorontalo Utara.
Masalah itu kata Ridwan, sebelumnya juga sudah sempat disuarakan dalam rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan dan beberapa unsur terkait dan kondisi itu lanjut Ridwan, masih memunculkan keresahan ditengah masyarakat.
DPRD kata Ridwan, berharap koordinasi antar instansi dapat diperkuat, agar pengawasan terhadap aktivitas truk pengangkut kayu dapat dilakukan lebih efektif demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, Iptu. Roy Yusri Pidu, menerangkan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih memiliki mekanisme dan tolak ukur tertentu.
Kepastian terhadap pelanggaran bermuatan lebih kata Kasat, biasanya dapat diketahui setelah kendaraan melalui jembatan timbang.
Meskipun pelanggaran dimaksud terlihat secara kasat mata Lanjut Kasat, penindakan tetap membutuhkan dukungan saksi ahli dari Dinas Perhubungan yang memiliki sertifikasi uji kelayakan kendaraan.
“Jika ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait saksi ahli untuk penindakan, tentu kami bisa melakukan penindakan lebih lanjut,” jelasnya. (***)



















