Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Hadirkan Polres dan OPD Terkait, DPRD Gorontalo Utara Bahas Truk Kayu Bermuatan Lebih

by Editor
12 Maret 2026
in Daerah, DPRD Gorut, Gorontalo Utara
Reading Time: 1 min read

NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, melaksanakan rapat gabungan Komisi membahas truk kayu yang diduga bermuatan lebih bersama pihak Polres Gorontalo Utara dan sejumlah OPD terkait.

Dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, rapat itu berlangsung di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Kamis (12/3/2026).

Ridwan, mengatakan rapat itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut kayu milik salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Gorontalo Utara.

Masalah itu kata Ridwan, sebelumnya juga sudah sempat disuarakan dalam rapat dengar pendapat bersama pihak perusahaan dan beberapa unsur terkait dan kondisi itu lanjut Ridwan, masih memunculkan keresahan ditengah masyarakat.

DPRD kata Ridwan, berharap koordinasi antar instansi dapat diperkuat, agar pengawasan terhadap aktivitas truk pengangkut kayu dapat dilakukan lebih efektif demi menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara, Iptu. Roy Yusri Pidu, menerangkan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermuatan lebih memiliki mekanisme dan tolak ukur tertentu.

Kepastian terhadap pelanggaran bermuatan lebih kata Kasat, biasanya dapat diketahui setelah kendaraan melalui jembatan timbang.

Meskipun pelanggaran dimaksud terlihat secara kasat mata Lanjut Kasat, penindakan tetap membutuhkan dukungan saksi ahli dari Dinas Perhubungan yang memiliki sertifikasi uji kelayakan kendaraan.

“Jika ada kerja sama dengan Dinas Perhubungan terkait saksi ahli untuk penindakan, tentu kami bisa melakukan penindakan lebih lanjut,” jelasnya. (***)

ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi Pangkalan LPG
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.helmi
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.
Gorontalo

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
Next Post
Kantah Kota Gorontalo

Koordinasi Pra Perencanaan Pengadaan Tanah, Pertanahan dan Pemda Kota Gorontalo Tingkatkan Sinergi Pembangunan

Kantah Kota Gorontalo

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Lakukan Peninjauan Lapangan Untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 hari ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

1 hari ago

Hadirkan Polres dan OPD Terkait, DPRD Gorontalo Utara Bahas Truk Kayu Bermuatan Lebih

1 bulan ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

1 hari ago
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

1 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

11 jam ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

21 jam ago

Terbaru

Ilustrasi Pangkalan LPG
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

by NN Indonesia
15 April 2026
0

Ilustrasi Pangkalan LPG NEWSNESIA.ID, Makassar, 15 April – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa informasi yang...

f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail-f.hms

Gusnar Ismail Optimis Gorontalo Mampu Survive di Tengah Badai Efisiensi

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.