
NEWSNESIA ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalukan eksekusi terhadap terdakwa RT alias Rudi ke rumah tahanan klas IIB.
Terdakwa digelandang ke sel tahanan usai turunnya putusan banding yang dikeluarkan pengadilan tinggi (PT), tertanggal 22 April 2026 lalu.
Diketahui yang bersangkutan merupakan pesakitan dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia. Dimana Rudi pada persidangan di pengadilan negeri (PN) kotamobagu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal 36 Jo Pasal 23 ayat (2)Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Pada sidang putusan yang digelar pada Februari 2026, Rudi Tatebale dijatuhi vonis 1 Tahun dan 2 bulan kurungan. Namun oleh JPU melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
Setelah menunggu putusan banding pun turun berdasarkan Nomor Putusan Banding 45/PID/2026/PT MND
Dalam Amar Putusan Banding, Majelis Hakim memutuskan Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Ktg tanggal 19 Februari 2026 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Kepala seksi pidana umum (kasipidum) Kejari Kotamobagu, Ariel D. Pasangkin SH MH, di konfirmasi Senin, 4 Mei 2026, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap terdakwa.
“Pasca turunnya Putusan banding, kami dari pihak kejaksaan langsung melakukan eksekusi kepada yang bersangkutan yakni Rudi Tatebale ke Rutan KLAS IIB untuk menjalani hukuman,” tandasnya.
Rudi Tatebale terseret dalam kasus hukum ini berawal dari dirinya menjadi nasabah Adira Dinamika Multifinance cabang Kotamobagu.
Pada saat itu dirinya menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Adira Finance berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up, No Rangka : MHKP3FA1JRK056506, No. Mesin 2NR4C33741, No Pol : DB 8267 DJ berdasarkan surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 070924211038 tanggal 03 April 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku debitur.
Tercantum dalam perjanjian tersebut tertuang harga 1 (satu) unit kendaraan mobil Daihatsu Grandmax 1.5 ACPS Pick Up angsuran sebesar Rp 3.887.000 (tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) per bulan selama 60 bulan.
Namun oleh yang bersangkutan hanya membayar angsuran 11 kali. Selang waktu berjalan karena membutuhkan uang, ia pun menjual kendaraan tersebut ke pihak lain tanpa sepengetahuan Adira Finance
Atas perbuatannya mengalihkan objek jaminan fidusia, selaku nasabah ia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah Cluster Colection Head, Adira Finance Kotamobagu, Munawir Murad, mengingatkan kepada nasabah bahwa tidak boleh menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia
Sebab kata dia, apabila nasabah tersebut sengaja menjual kendaraan yang statusnya masih kredit (mengangsur) maka akan di proses hukum sesuai aturan
“Kami selaku pihak perusahaan berharap masyarakat lebih cerdas dan jangan mudah di bodohi oleh orang-orang yg menawarkan mau melanjutkan kredit kendaraan namun tidak bersedia datang melapor di kantor Adira untuk di proses alih kontrak resmi,” ujar Munawir
Ia mengingatkan apabila ada nasabah yang akan melakukan alih kontrak kepada orang lain, harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Kami sekali lagi mengingatkan kepada nasabah dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak perusahaan,” Munawiremungkasi. (hm)



















