
NEWSNESIA.ID, Gorontalo — Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo terus mematangkan program pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan terarah, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program tersebut disusun mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap sembilan aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pada 2026 terdapat empat aspek yang menjadi prioritas pembinaan dan pengawasan khusus. Keempatnya meliputi keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kerja sama daerah.
Prioritas tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian indikator makro pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Hasan Huradju, mengatakan penyusunan program kerja pengawasan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah berjalan secara sistematis.
Menurutnya, program kerja tersebut menjadi instrumen untuk menentukan arah pengawasan agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan Penyusunan program kerja pengawasan ini merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah berjalan secara terarah, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasan.
Melalui penyusunan program tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, khususnya pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pembangunan tahun 2026.





















