NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 menjadi langkah terpenting pemerintah pusat hingga daerah. Di Kabupaten Boalemo sendiri penanganannya kini difokuskan penindakan bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan.
Itu dibuktikan instruksi Plt Bupati Boalemo, Ir. Hi. Anas Jusuf MSi didampingi Kadis Satpol-PP Boalemo, Adnan Marzuk STp di hadapan personil Satpol-PP, Senin (28/12/2020). Menurut Anas, untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 diminta seluruh personil Satpol-PP melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
“Penindakan itu dengan memberikan sanksi berupa denda sesuai ketentuan aturan disiplin protokol kesehatan penanganan Covid-19,” tegas Anas Jusuf.
Lagi pula kata Anas, penindakan ini sudah melalui hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo dipimpin langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Dalam penegakannya, anggota Satpol PP nanti diback up TNI dan Polri.
“Ini sifatnya bukan lagi pada sosialisasi ataupun edukasi, tetapi langsung pada pemberian sanksi tegas denda bagi pelanggar protokol kesehatan,” tambahnya.
Nah, peran anggota Satpol-PP tentu dinilai begitu penting. Sehingga mampu memenuhi target bersama memutus mata rantai serta pencegahan penularan pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Boalemo.
“Saya tak lupa menyampaikan apresiasi kepada jajaran anggota Satpol-PP bersama TNI dan Polri yang turun langsung menangani pelanggaran protokol kesehatan. Baik itu menjalankan intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Pergub 4/2020 serta Maklumat Kapolri,” beber Plt Bupati Boalemo.
Menjelang akhir tahun 2020 serta memasuki awal tahun 2021, pihaknya berharap anggota Satpol-PP meningkatkan pengawasan. Terutama melakukan penutupan tempat-tempat hiburan. Begitu juga hajatan pesta perkawinan tidak diizinkan lebih dari 20 orang. Itu pun ada izin dari pihak kepolisian.
“Ini ditempuh untuk mengembalikan status zona hijau untuk wilayah Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo pada umumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Satpol-PP Boalemo, Adnan Marzuk menyampaikan akan menyisir tempat-tempat keramaian dan lokasi berpotensi menimbulkan kerumunan warga. Serta tidak tanggung-tanggung menindak tegas pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan aturan dengan berkoordinasi semua pihak.(nrt-nn)