NEWSNESIA.ID – Proses pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 berpeluang diundur sampai Maret 2025. Ini berlaku bagi seluruh daerah penyelenggara Pilkada tahun 2024.
Kendati begitu, penundaan ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Sebab, kalau merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, ditetapkan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota pada Februari 2025.
Masing-masing, untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 serentak dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Langkah penundaan pelantikan kepala daerah ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) masih harus menyelesaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat 13 Maret 2025.
Dilansir dari kompas.com, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengonfirmasi bahwa penundaan jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota, semula pada Februari 2025 akan diundur sampai Maret 2025.
Rifqinizamy mengatakan, pelantikan kepala daerah menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024. Termasuk juga bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, ikut menunggu selesainya sidang sengketa Pilkada daerah lain. Mengingat, pelantikan harus dilaksanakan secara serentak.
Meski demikian, ia menuturkan, pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah terpilih diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Perpres yang baru. Namun, belum bisa dipastikan kapan kepastian tanggal pelantikan kepala daerah di Bulan Maret 2025 tersebut. Lagi pula, MK baru akan memulai sidang perdana perkara PHPU pada 8 Januari 2025.
Untuk perkara yang dinyatakan tak gugur, akan berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan pada 14–28 Februari 2025. Usai itu, MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH tersebut dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Sementara, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir baru akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Merujuk rencana penundaan pelantikan tersebut, maka kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di wilayah Provinsi Gorontalo ikut dilantik pada Maret 2025 mendatang. Entah itu, hasil pilkadanya saat ini masih bersengketa di MK atau tidak.*