
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Bukti konsistensi Bupati Boalemo, Rum Pagau untuk menarik alur transaksi dana dari Bank SulutGo (BSG), nyatanya bukan sebatas gertakan saja.
Itu dibuktikan lewat kebijakan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah daerah dari BSG ke perbankan umum lain yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
Artinya, dipindahkannya RKUD dari BSG tersebut otomatis daerah punya rekening baru di lembaga perbankan yang ditetapkan, untuk menampung seluruh penerimaan daerah, dan membayar segala pengeluaran melalui bank dimaksud.
Hal ini diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Boalemo, Drs. Moh. Taufiq Kumali, MM saat diwawancarai newsnesia.id di ruang kerjannya.
Menurut dia, intruksi Bupati ini baru sebatas pemindahan RKUD dari BSG. Itu pun memperhatikan amanah PMK Nomor 67 Tahun 2024. Jadi, bukan penyertaan modal, karena itu butuh proses panjang, dan perlu berkolerasi dengan DPRD.
Nah, oleh BPKPD Boalemo pun baru menindaklanjuti instruksi perubahan RKUD tersebut dengan menunjuk pihak bank umum berdasarkan beberapa kriteria. Diantaranya, melihat posisi bank umum yang kondisinya sehat. Yakni, tidak memiliki permasalahan segi keuangan, dan pertimbangan transparansi pengelolaan dana serta pelayanan mudah dan cepat yang menjangkau lapisan masyarakat di wilayah kecamatan.
“Merujuk pertimbangan ini, pemerintah daerah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tujuan pemindahan RKUD Kabupaten Boalemo dari semula di BSG,” terang Taufiq Kumali.
Saat ini, kata Taufiq, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen perubahan RKUD ke BRI dimaksud. Diantaranya menjadwalkan penandatangan MoU dan PKS bersama pimpinan BRI. Di mana, penandatangan MoU sendiri sudah dilaksanakan Bupati Boalemo, Rum Pagau bersama Pimpinan Cabang BRI Limboto, Nur Jonson Arifin di rumah jabatan bupati, Sabtu (12/04/2025).
“Untuk MoU sudah ditandatangani. Sementara PKS nya baru akan dilaksanakan pada esok hari (Ahad) antara pemerintah daerah bersama pimpinan BRI,” beber Taufiq Kumali.
Lebih lanjut ia menekankan, kebijakan perubahan RUKD ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada pasal 87 ayat (3).
Begitu RKUD ini ditetapkan ke rekening BRI, otomatis akan menampung semua penerimaan keuangan daerah, baik itu DBH, DAU maupun DAK dari pusat. Serta mengelola seluruh transaksi pengeluaran daerah. Termasuk alur pembayaran gaji maupun TPP para ASN, P3K dan perangkat daerah lainnya.
“Untuk pembayaran gaji dan TPP melalui RKUD di BRI sifatnya sama. Pembayarannya secara utuh diterima ASN maupun P3K sebagaimana ketetapan besaran gaji dan TPP yang ditetapkan. Nah, realisasi pembayaran gaji dan TPP ini dipastikan awal bulan depan sudah akan berjalan normal. Jadi, tidak menghambat hak-hak para aparatur daerah,” ujar Moh. Taufiq Kumali.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Limboto, Nur Jonson Arifin turut menyambut baik keputusan Pemkab Boalemo dengan memberikan kepercayaan kepada BRI dalam mengelola keuangan daerah.
“Kepercayaan ini akan kami dijaga dengan baik. Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaannya, kami pun siap melakukan yang terbaik dalam pelayanan jasa pengelolaan keuangan Pemkab Boalemo,” pungkasnya.(nn)