
POHUWATO-NN– Belum juga lama ditertibkan, aktifitas tempat hiburan malam atau disebut cafe remang-remang di wilayah Kecamatan Randangan, Pohuwato, Gorontalo, kembali beroperasi. Parahnya, aktifitas yang sempat dikeluhkan warga lantaran diduga bisnis “lendirnya” kembali dibuka di cafe tersebut karena dibekingi beberapa oknum berpengaruh.
Aktifitas dibeberapa “caffe” dalam beberapa hari ini pun mengundang tanya masyarakat sekitar. Bahkan, beberapa warga beranggapan, penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu tak membuat para pelaku jera.
Tak hanya itu, sejumlah informasi yang beredar bahwa kembali dibukanya tempat hiburan malam di Kecamatan Randangan, karena dibekingi beberapa oknum yang bersedia menjamin kelangsungan aktifitas tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Perda dan Trantibum Satpol PP Kabupaten Pohuwato, Bayu Eka Kaluku, menyebutkan, jika aduan masyarakat tersebut benar, hal itu tentu sangat berlawanan dengan Instruksi Bupati. Dibukanya tempat hiburan malam pun kata dia, menandakan bahwa para pemilik melakukan perlawanan terhadap pemerintah daerah.
“Saya selaku Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) akan meminta petunjuk dari Pimpinan dalam hal ini ke Pak Kasatpol Pp, Sekda untuk langsung ke Pak Bupati untuk memberikan sanksi yang lebih tegas lagi kapada para pemilik cafe/tempat hiburan malam yang tidak mengindahkan intruksi bupati tersebut,” ujar Bayu.
Dalam intruksi tersebut pun, ucap Bayu, sangat jelas. Jika tidak mengindahkan pasti akan diberikan sanksi penutupan atau penyegelan cafe tersebut secara permanen dan tidak akan diberikan izin usaha ataupun izin lainnya diseluruh wilayah kabupaten Pohuwato.
“Dalam perda Trantibum dan Perda Miras, serta Perda Tempat Hiburan malam sangatlah jelas memiliki Sanksi Administrasi dan Sanksi Hukum Badan (penjara) jika ada yang melanggar dan kumabal yang berani melawan serta tidak mengindahkan Perda tersebut,” pungkasnya.(mus/NN)