
NEWSNESIA.ID, Gorontalo — Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo tidak hanya mendorong perangkat daerah memperkuat pengelolaan risiko dan integritas. Lembaga pengawasan itu terlebih dahulu menerapkan langkah serupa di lingkungan internalnya sendiri.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penilaian Mandiri Penyusunan Risiko Strategis OPD, Risiko Operasional dan Risiko Fraud yang dirangkaikan dengan Evaluasi Mandiri Pembangunan Zona Integritas (ZI), Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh ASN dan peserta magang di lingkungan Inspektorat tersebut menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan organisasi sekaligus mengevaluasi penerapan nilai-nilai integritas di internal lembaga.
Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo, Sitti Badriyah Huntoyungo, menjadi penanggung jawab kegiatan tersebut.
Langkah ini menjadi penting karena selama ini Inspektorat aktif mendampingi berbagai OPD dalam menyusun risiko strategis, risiko operasional hingga risiko fraud. Kali ini, mekanisme tersebut diterapkan terhadap organisasi sendiri.
Dengan demikian, Inspektorat tidak hanya memberikan arahan kepada OPD mengenai pencegahan risiko dan penguatan integritas, tetapi juga memastikan prinsip tersebut berjalan di lingkungan internal.
Selain penilaian risiko, penguatan budaya kerja turut menjadi bagian dari evaluasi pembangunan Zona Integritas. Seluruh ASN dan peserta magang dilibatkan untuk menyampaikan jargon, ide, serta gagasan kreatif yang mencerminkan karakter dan budaya kerja Inspektorat.
Dari proses tersebut, terkumpul tujuh jargon yang selanjutnya dipaparkan untuk memperoleh masukan dan penilaian. Jargon terpilih nantinya akan ditentukan melalui mekanisme voting untuk menjadi representasi budaya kerja Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.
Penilaian mandiri ini sekaligus menjadi ruang introspeksi kelembagaan. Berbagai potensi risiko dan celah fraud diidentifikasi dari dalam agar dapat ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret.
Melalui pendekatan tersebut, Inspektorat ingin memastikan bahwa integritas tidak berhenti sebagai slogan ataupun sekadar materi pendampingan kepada OPD. Nilai tersebut harus terlebih dahulu dibangun dan dibuktikan melalui tata kelola internal yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pencegahan korupsi.
Semangatnya sederhana: sebelum meminta perangkat daerah mengelola risiko dan memperkuat integritas, Inspektorat memastikan dirinya sendiri mampu menjadi contoh.(NN-07)





















