
NEWSNESIA.ID – Memasuki hari 107 Supianto alias Ijul bersama sejumlah aktivis kemanusiaan lainnya masih menghadapi proses hukum atas kasus salah tangkap.
Ijul bersama kawan-kawan dituduh menjadi dalang pembakaran ambulance dan pengrusakan salah satu kantor Partai Politik (Parpol) di Makassar.
“Kembali kami tegaskan bahwa kawan kami Ijul bersama aktivis lainnya tidak berada dilokasi kejadian dan sama sekali tidak terlibat,” ungkap Cibal, Pimpinan Front Mahasiswa Nasional cabang Makassar, Selasa (9/2/2021).
Di hari yang sama juga dalam momen Hari Pers Nasional, Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Selatan menggelar unjuk rasa menuntut dibebaskannya para aktivis.
“Kami menuntut agar hakim objektif dalam persidangan dan segera mungkin membebaskan kawan-kawan kami yang jelas di Kriminalisasi,” ucap salah seorang orator.
FPR Sulsel berharap para Hakim di Kejaksaan Negeri makassar dapat segera memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya.
“Organisasi serta kawan-kawan kami sama sekali tidak terlibat dalam gerakan pada malam pembakaran dan pengrusakan kantor itu,” tegas Cibal.
Hingga saat ini Ijul bersama sejumlah aktivis kemanusiaan yang terkait kasus salah tangkap tersebut telah menjalani sidang sebanyak 13 kali. (AnQ-NN)