Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Diduga Gunakan Atribut Paslon MULUS, Sejumlah Pegawai BUMD Bone Bolango Dilaporkan ke Gakkumdu

by NN Indonesia
22 November 2024
in Headline, Pemilu 2024, Politik
Reading Time: 2 mins read
F.ist

newsnesia.id, GORONTALO – Sejumlah pegawai PDAM Bonebolango, termasuk salah satu Kepala Bagian (Kabag), diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah (Pilkada) 2024, yakni paket “Mulus”.

Tindakan ini diduga melanggar prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai BUMD yang diwajibkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada kami melaporkan sejumlah pegawai PDAM Bonebolango yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik untuk mendukung pasangan calon Mulus yg dibuktikan dengan adanya Foto foto yg di duga Pegawai PDAM sedang berpose dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bonebolango dari Paket Mulus,” jelas pelapor, Frits Samon, Kamis (21/11/2024).

Dugaan Pelanggaran netralitas ASN tersebut juga semakin kuat dengan bukti sejumlah Pegawai PDAM Bone Bolango memakai atribut Paket Mulus dengan menunjukan dukungannya sebagaimana yang terlihat pada sejumlah dokumentasi yang berhasil diabadikan.

“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang mengharuskan ASN dan pegawai BUMD untuk menjaga sikap netral dan tidak memihak dalam kontestasi politik,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum pelapor, Fanly Katili yang turut hadir mendampingi kliennya, menjelaskan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa ASN dan pegawai BUMD dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik praktis.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai lawyer yang akrab disapa Fanka.

Fanka menuding beberapa tindakan yang pernah dilaporkan warga tentang tidak netralnya Para Pegawai dan Kepala desa serta ASN beberapa waktu yang lalu, menunjukan bahwa ada indikasi pasangan Mulus sebagai petahana mulai menggunakan instrumen birokrasi untuk memenangkan pilkada.

“Olehnya kami minta bawaslu juga turut aktif dalam mengawasi tindakan tindakan seperti ini. Jangan hanya menunggu laporan warga,” tegasnya.

Menurutnya cara-cara seperti ini dapat merusak integritas birokrasi. Ia berharap agar bawaslu segera menindak laporan ini agar supaya proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan tanpa adanya penyalahgunaan jabatan.

“Kedepan ini akan menjadi rujukan kepada Pemerintah agar kiranya setiap calon dalam pilkada mendatang, incumbent wajib mundur dari jabatannya. Agar prilaku calon petahana tidak ada celah untuk menggunakan instrumen birokrasinya,” tutup Fanka.(anq)

Tags: Netralitas ASNPilkada Bone Bolango 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
f.hms
Headline

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi
Headline

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
Next Post
F.hms

Kodim Pohuwato Kolaborasi PGP dan Warga Gelar Katya Bakti

F.ist

Resmikan Lapangan Padel Pertama di Yogya, Ini Pesan Ketum KONI Pusat 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago

Diduga Gunakan Atribut Paslon MULUS, Sejumlah Pegawai BUMD Bone Bolango Dilaporkan ke Gakkumdu

1 tahun ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

2 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

1 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

1 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gusnar Ismail menerima audiensi dari pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia dalam rangka memperkuat pembinaan...

Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
f.ist

TI Gorontalo Siap Tempur di Kejurnas Cadet Junior Kaltim

14 April 2026
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

14 April 2026

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.