NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)RI menegaskan, pihaknya tidak lagi mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI, meski kembali dilantik menjadi komisioner.
Hal itu ditegaskan Anggota DKPP RI Divisi Pengaduan Dr. Alfitra Salam, pada kegiatan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Maqna Hotel, Sabtu (5/12/2020).
“DKPP tidak memgakui Evi sebagai komisoner,” tegas Alfitra, ketika ditanya soal kasus Evi.
Alfitra mengatakan, pihaknya tidak bertanggungjawab dengan keputuan atau apapun yang ditandatangani Evi selama Pilkada.
“Ada dua laporan yang masuk ke kami (DKPP) soal Evi, tapi kami tidak proses karena tidak menganggap Evi,” tambah Alfitra.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Kasusnya menyangkut pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Evi selanjutnya mengguta SK presiden terkait penggantiannya sebagai anggota KPU RI ke PT TUN. PT TUN memgabulkan permohonan Evi dan kembali dilantik sebagai anggota KPU RI.(im-NN)