KlikSulteng.id– DPR RI menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda. Hal itu menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020).
Seperti dikutip dari Hulondalo .id (media grup KlikSulteng.id), dalam surat yang ditandatangani oleh lima pimpinan lembaga itu, sedikitnya ada 4 kesimpulan. Pertama, DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak, dengan pertimbangan persoalan pandemi corona (covid-19) yang dinilai belum terkendali.
Poin kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan nanti, akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.
Ketiga, DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru, berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).
Keempat, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020, untuk merelokasi dana Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.
Rapat dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad.
Di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa daerah akan ikut Pilkada serentak yang dijadwalkan digelar tahun ini. Yakni Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Morowali Utara, Kota Palu serta Pemilihan Gubernur Sulteng.(im/net)