NEWSNESIA.ID, GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) akan menelusuri lahan pembangunan gedung Perpustakaan. Pasalnya, lokasi tanah tersebut diduga belum mengantongi sertifikat.
Wakil Ketua DPRD Gorut, Hamzah Sidik menyampaikan, pada 2019 silam, terdapat pengadaan tanah kurang lebih 6.600 meter persegi dibandrol sekitar Rp 1,4 miliar. Tanah itu untuk pembangunan ruang olahraga tertutup, sesuai dalam nomenklatur aset.
Sertifikatnya kata Hamzah, sudah selesai. Sementara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Senin (28/6/2021) bersama para aktivis Suara Parlemen Jalanan (SPJ) dan OPD teknis terungkap bahwa, pengurusan sertifikat itu untuk pembangunan gedung perpustakaan.
“Padahal, tujuan awalnya Gelanggang Olahraga (GOR),” ujar Hamzah.
Di tengah proses berjalan, mungkin ada dana Rp 10 milyar, maka tanah tersebut dialihkan ke pembangunan gedung perpustakaan. Sementara terkait SPJ lanjut Hamzah menduga pembangunan tersebut dilakukan bukan pada tanah 6.600 meter persegi, melainkan pada tanah seluas 3.700 meter persegi yang belum jelas, apakah sudah tersertifikat atau belum.
“Yang jelas tadi belum ada info valid dari aset, saya tanya ke pihak aset masih ragu-ragu, masih akan dicek, jadi nanti kita pastikan lagi, angkanya berapa, karena bahasanya, tidak ada 3.700, bahasanya dia 3.800, namun karena mendekati, mungkin kita asumsi 3.700 itu yang dimaksud adalah 3.800 itu,” jelas Hamzah.
Persoalan ini tegas Hamzah, menjadi perhatian serius anggota DPRD. Di mana, dalam waktu dekat, DPRD menelusuri secara langsung di lapangan, yakni meninjau dimana sebenarnya pembangunan itu.(nn/adv)