
NEWSNESIA.ID – Janto H. Antu, sosok pria yang mengaku almarhumah istrinya menjadi korban malpraktek Rumah Sakit Multazam akan menempuh upaya hukum.
Hal ini disampaikan Janto usai menunjuk kuasa hukum sekaligus menggelar konferensi pers di Kantor Advokat Yakob Mahmud dan Partner, Sabtu (16/10/2021).
“Saya sudah telah memilih dan bahkan telah berkordinasi dengan kuasa hukum, secepatnya akan kita laporkan,” tegasnya.
Janto juga menyebut sebelum dirinya bersama kuasa hukum membawa berkas bukti kuat adanya malpraktek ke pihak Kepolisian, terlebih dahulu ia menyerahkan tersebut ke Ikatah Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo.
“Ke IDI dulu, setelah itu kita bawa berkasnya ke kepolisian,” kata Janto.
Sementara itu Kuasa Hukum Janto, Yakob Mahmud menerangkan ada empat hal yang memperkuat dugaan malpraktik oleh oknum dokter di RS Multazam.
“Pertama, perut korban mengeluarkan kotoran, namun tidak ada tindakan medis, kedua pihak keluarga meminta rujukan ke rumah sakit tapi malah ditolak dan disuruh pulang,” urai Yakob.
Selanjutnya untuk hal ketiga, pasien saat hendak dibawa ke rumah oleh pihak keluarga, pihak rumah sakit tidak mengizinkan korban dibawa menggunakan ambulans dengan alasan sesuai prosedur rumah.
“Terakhir pihak keluarga sama sekali tidak diberikan obat ataupun resep dokter sehingga ini jelas telah terjadi mapraktik oleh oknum dokter yang mengambil tindakan operasi dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit,” sahut Yakob dihadapan awak media.
Keterangan dari Rumah Sakit Aloei Saboe sebagai rumah sakit rujukan yang memastikan tidak ada kista dan miom sebesar kepala bayi yang sebelumnya divonis oknum dokter di RS Multazam juga disampaikan Yakob sebagai bahan penguatan.
“Jadi kami akan melapor ke IDI, untuk pencopotan status dokter, lalu kita tempuh jalur hukum ke Polda Gorontalo melalui perdata dan pidana,” pungkas Jakob.
Disisi lain, saat awak media mencoba konfirmasi ke Pihak RS Multazam, belum ada jawaban. Direktur RS Multazam, Sam Biya juga berulang kali tak menjawab telepon dari media. (**)
























