
NEWSNESIA.ID, Gorontalo — Dinas Tenaga Kerja, Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Transmigrasi Provinsi Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya kegiatan pegawai di luar kantor pada hari kerja yang diduga mengganggu pelayanan publik.
Melalui pernyataan resminya, pihak dinas menegaskan bahwa pada Kamis (30/10/2025), operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kegiatan pembinaan pegawai yang dirangkaikan dengan pelepasan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas dilaksanakan setelah waktu istirahat siang, yakni pukul 12.30 hingga 17.00 WITA, di Villa Lonuo.
“Kegiatan tersebut telah dijadwalkan sebelumnya dan mendapat persetujuan pimpinan. Selain itu, kami sudah mengatur petugas piket di setiap bidang agar pelayanan publik tidak terganggu,” jelas M. Yodi Panto Biludi selaku PPNS Ketenagakerjaan, Kamis (30/10/2025).
Yodi menyebut, sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan masyarakat, masing-masing bidang diinstruksikan untuk menugaskan pejabat dan staf agar tetap standby di kantor selama kegiatan berlangsung. Langkah ini diambil agar masyarakat tetap dapat memperoleh layanan mendesak seperti biasa.
Lebih lanjut, Yodi yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo ini juga mencatat bahwa pada hari yang sama pihaknya menerima sejumlah kunjungan kerja, di antaranya dari Tim Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Pohuwato, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, beberapa fungsional pengawas ketenagakerjaan juga menerima pengaduan dari pekerja/buruh, dan kegiatan bersama Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Gorontalo turut berlangsung di kantor.
Dengan demikian, pihak dinas menilai bahwa anggapan adanya pengabaian terhadap pelayanan publik tidak berdasar. “Kami memahami bahwa masyarakat memiliki harapan agar pelayanan tetap cepat dan mudah diakses. Untuk itu, kami berkomitmen meningkatkan komunikasi publik dan memastikan setiap kegiatan internal tidak menimbulkan kesan mengabaikan pelayanan masyarakat,” lanjut Yodi.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan fungsi kontrol publik terhadap kinerja aparatur sipil negara, namun berharap agar setiap pemberitaan mengenai instansi pemerintah dapat didasarkan pada konfirmasi langsung serta menggunakan diksi yang tepat agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap utuh dan berimbang, sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
























