NewsNesia.id -(GORONTALO)– Pemerintah Provinsi Gorontalo segera menerapkan aturan protokol kesehatan, sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Direncanakan mulai Selasa (18/8/2020) pekan dekan, pemerintah daerah di Gorontalo akan melakukan sosialisasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut.
Sosialisasi itu menurut rencana akan dilakukan selama sepekan hingga tanggal 24 Agustus 2020 mendatang.
“Satu minggu kita sosialisasi. Setelah itu, pada hari ke 8 kita akan patroli bersama. Mulai dari satpol PP, Polri dan TNI untuk melakukan penindakan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar protokol kesehatan,” ujar Gubernur Gorontalo Rusli Habibie usai Rapat Pimpinan OPD, Jumat (14/8/2020).
Gubernur Rusli Habibie mengatakan, sosialisasi tersebut setidaknya akan melibatkan 8.500 pegawai khusus untuk lingkup pemerintah provinsi, kabupaten dan kota Gorontalo. Pun selama dalam tahap sosialisasi, pihaknya akan membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat.
“Waktu satu minggu sosialisasi dirasa cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan, utamanya memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak,” kata Rusli.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemerintah daerah kabupaten kota sedang merampungkan peraturan bupati/walikota sebagai turunan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dan pemerintah daerah sejatinya sudah sepakat untuk memberikan sanksi denda kepada individu sebesar Rp 150 Ribu dan kerja sosial, serta lembaga/usaha Rp 500 Ribu dan dengan bentuk pencabutan izin sementara dan atau permanen.(al-NN)