
POHUWATO-NN– GP (17) warga Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato akhirnya harus menyesali perbuatannya usai dengan sadis menghabisi nyawa seorang perempuan yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
Apalagi pokok permasalahannya diketahui hanya gegara masalah sepele. GP yang diduga tengah mabuk alkohol dan lem Fox itu secara beringas menganiaya adiknya secara membabi buta usai permintaanya tak diindahkan korban.
Malangnya, akibat perlakuan sadis pelaku itu, sang adik menderita sejumlah luka dan berujung meninggal dunia.
GP pun hanya bisa menyesali perbuatannya malam itu. Dirinya mengaku menyesali semua perbuatannya. Kepada keluarga, dirinya meminta maaf atas insiden yang menewaskan adik perempuannya itu.
“Untuk keluarga, saya minta maaf. Saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujarnya saat diwawancarai usai Konferensi Pers, Selasa (16/7/2024).
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno menjelaskan kronologi malam berdarah yang menewaskan seorang adik di Lemito itu. Kapolres mengatakan jika petaka itu bermula saat pelaku mendatangi korban di dalam kamarnya untuk meminjam charger handphone. Namun, permintaan tersebut tak diindahkan sang adik. Pelaku yang diduga tengah mabuk usai mengkonsumsi miras dan lem Fox ini pun sakit hati dengan jawaban sang adik dan langsung menganiaya korban.
“Permitaannya tak dituruti sang adik, pelaku langsung menganiaya korban secara beringas dengan toples kaca, kunci sepeda motor, besi gorden, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres AKBP Winarno.
Atas perbuatannya tersebut, GP pun harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pohuwato untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” ujar Kapolres Pohuwato, didampingi Kasat Reskrim, AKP Galih Saputra Samodra,SIK.MA, dan Kasi Humas Polres Pohuwato.(Mus/NN)



















