
NEWSNESIA.ID – Ketua KPU Provinsi Gorontalo Sophian Rahmola bersama Anggota KPU Provinsi Gorontalo Roy Hamrain menggelar ceremony pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, bertempat di Kelurahan Molosifat W Kota Gorontalo, Sabtu (24/11/2024).
Dalam sambutannya, Sophian mengungkapkan, sesuai ketentuan PKPU 13 /2024 dari rangkaian jadwal kampanye yang dilaksanakan dimulai dari tanggal 25 September 2024 sampai berakhi hari ini pukul 23.59 Wita. Selanjutnya akan masuk pada masa tenang, dimana ketentuannya pasangan calon tidak boleh lagi melakukan kampanye, termasuk bahan kampanye dan alat kampanye.
Sophian juga berharap dimasa tenang ini semua pihak sudah benar-benar tenang dan tidak ada lagi yang melakukan kamapanye. Ia juga berpesan agar semua pihak, baik masyarakat pemilih, pemerintah maupun pasangan calon dapat mencegah dan menghindari politik uang, sehingga kualitas demokrasi Pilkada berlangsung dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gotontalo, Satuan Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Jajaran Pemerintah Kota Gorontalo serta Ketua dan Anggota dan Sekretaris KPU Kota Gorontalo. Pembersihan APK oleh Ketua KPU Provinsi secara simbolik bertempat di Taman Bermain Kota Gorontalo pada tingkat Provinsi, yang nantinya pembersihan APK akan ditindak lanjuti secara serentak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada wailayah masing- masing dengan berkoordinasi pemerintah setempat. Turut menghadiri kegiatan ini Pejabat Fungsional dan Pejabat Struktural di lingkungan KPU Provinsi Gorontalo.(nn)