
KlikSulteng.id– Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Donggala, dibekuk polisi karena diduga menjual narkoba jenis sabu, Selasa (03/03/2020) malam. Dari tangan kedua pelaku, polisi menemukan 21 bungkus paket kecil berisi butiran kristal siap edar dan sejumlah uang.
Dikutip dari Tribratanews.sulteng.polri.go.id, penangkapan terhadap Pasutri itu berwal dari informasi masyarakat di Desa Balukang II yang diterima Polsek Sojol. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan Pasutri yang hendak menjual sabu dengan harga Rp 100.000 per paket.
Dipimpin Kapolsek Sojol, Iptu Yerman Tudon, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, masing-masing AS (37) dan istrinya ARL (34) yang merupakan warga Desa Desa Balukang II Kecamatan Sojol.
Berikut barang bukti 21 bungkus paket kecil sabu, uang sebesar Rp 1.100.000,- pecahan Rp 100.000,- sebanyak 10 lembar dan pecahan Rp 50.000,- sebanyak 2 lembar serta 1 buah dompet kecil warna hitam.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sojol untuk proses lebih lanjut.(im)