
KlikSulteng.id– Jajaran Polsek Palu Timur gencar melakukan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kamis (5/3/2020) polisi melakukan razia disejumlah tempat hiburan malam di wilayah Tondo Kiri, Kecamatan Mantikulore. Ratusan botol minuman meras (miras) berhasil disita.
Seperti dilansir dari tribratanews.polri.sulteng.co.id, Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh, SIK.SH.MH melalui Kapolsek Palu Timur, AKP Laata ,SH yang memimpin razia itu mengatakan, sasaran operasi adalah penjualan miras tanpa izin.
Polisi mendatangai sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Palu Timur, seperti Maharani, Losari, dan Songo, serta sebuah kios milik warga berinisial Ud.
Ditempat itu, polisi menemukan ratusan botol miras serta puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus. Total miras yang disita sebanyak 166 botol dari berbagai jenis dan merek serta 20 liter jenis cap tikus. Polisi juga memeriksa pengunjung maupun wanita penghibur, meliputi barang bawaan, kartu identitas.
Dua pengunjung yang masih berstatus mahasiswa berinisial AD dan RZ diamankan polisi karena membawa barang tajam jenis badik, serta sejumlah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-suratan ikut diamankan. (im)