
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Warga Kotamobagu yang menunggak pajak dan diharuskan membayar denda tak perlu risau. Ada kabar baik dari datang pemerintah Kotamobagu.
Kabar baik disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus. Dia berkata Pemkot Kotamobagu telah resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Menurutnya, penghapusan denda ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan tambahan biaya.
“Iya, pemerintah memberi kesempatan kepada Wajib Pajak di Kota Kotamobagu, untuk pembayaran PBB tanpa dikenakan denda Administrasi,” ujar Kaban Ato biasa dia disapa, Senin, 15 September 2025
Dia berkata Kebijakan penghapusan pajak Bumi dan Bangunan ini, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025.
Tentunya, lanjut dia, Ini adalah bentuk perhatian Pemerintah untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat melunasi kewajiban pajak.
“Dengan Penghapusan Denda Administrasi PBB ini, diharapkan dengan adanya kebijakan ini kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak, juga akan semakin meningkat,” tuturnya
“Jadi kepada wajib pajak jangan sia siakan kesempatan ini,” pungkas Kaban Ato. (NN)



















