
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Sosialisasi dan pencegahan kekerasan terhadap Anak dihelar, Senin 15 September 2025.
Kegiatan yang mengambil lokasi di MTS 2 Negeri Kotamobagu di prakarsai oleh Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Kota Kotamobagu, mengusung tema “ FAD Dan TP PKK Kotamobagu Goes To School “,
Sosialisasi ini dibuka Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kotamobagu, Rindah Gaib.
Rindah menekankan pentingnya menjaga hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
“Setiap anak memiliki hak dasar yang wajib kita hormati dan lindungi yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial dan berhak berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pelanggaran eksploitasi maupun diskriminasi,” tuturnya
Menurutnya ini adalah salah satu bentuk nyata, sinergi pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Forum Anak Daerah, pengurus tim penggerak PKK, orang tua siswa, sekolah serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasaan terhadap anak.
Rindah menyebut, sosialisasi di sekolah menjadi strategis karena sekolah merupakan rumah kedua bagi anak-anak untuk belajar berinteraksi dan membangun karakter mereka.
Melalui sosialisasi ini, Rindah berharap siswa siswi dapat memahami setiap kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan serta sekaligus mampu untuk mengenali dan berani melaporkan apabila sedang menghadapi atau menyaksikan adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta, menyatakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan baru kali ini mendapat dukungan penuh pemerintah kota Kotamobagu dan ketua Tim penggerak PKK Kota Kotamobagu untuk bersama-sama dengan DP3A memberikan dukungan hak anak di kota kotamobagu.
Ia mengatakan Anak-anak dan remaja adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, dididik, dan diarahkan agar tumbuh menjadi pribadi sehat, cerdas, serta berakhlak mulia.
Kendati begitu, tantangan besar masih dihadapi, khususnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.
“Kekerasan terhadap anak, baik secara fisik, Verbal maupun psikologis dapat menimbulkan luka jangka panjang yang membekas dalam kehidupan mereka. Demikian juga pernikahan anak dibawah umur yang masih marak berpotensi perlambat masa tumbuh kembang anak secara fisik, mental dan sosial, sesuai dengan data yang ada di DP3A perkawinan anak dibawah umur di kota Kotamobagu terus meningkat,” ungkapnya.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum bersama untuk membangun lingkungan yang aman, sehat dan ramah anak,” pungkasnya. (rls)





















