
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan mewujudkan penyelesaian sengketa secara damai, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tanah yang berlokasi di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan mediasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait permasalahan batas dan kepemilikan tanah yang telah berlangsung di wilayah tersebut. Proses mediasi difasilitasi langsung oleh tim Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama para pihak yang bersengketa dengan tujuan mencari solusi terbaik yang dapat diterima secara adil dan bermartabat oleh kedua belah pihak.
Dalam pelaksanaannya, tim Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berperan aktif memberikan penjelasan teknis dan hukum pertanahan, serta memastikan bahwa proses mediasi berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas sosial serta mendukung terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berintegritas.


















