
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) untuk Pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha atas tanah milik Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini mencakup wilayah di Kelurahan Wongkaditi Barat, Dulomo Utara, Wumialo, dan Tanjung Kramat, dengan tujuan memastikan bahwa pemanfaatan tanah pemerintah sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan pertanahan yang berlaku.
Pertimbangan teknis pertanahan merupakan langkah penting dalam menjamin pemanfaatan ruang yang tepat guna, tertib, dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dengan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ramlan Eraku menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini tidak hanya memastikan kesesuaian tata ruang, tetapi juga memperkuat fungsi koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan aset tanah pemerintah.
“Kami terus berkomitmen memberikan dukungan teknis yang optimal agar setiap pemanfaatan tanah pemerintah berjalan sesuai koridor hukum dan rencana tata ruang, sehingga membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan — sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.





















