
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 7 September 2026 — Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Pengadilan Agama, KUA Kecamatan Kota Tengah dan Pemerintah Kecamatan Kota Tengah melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi data. Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo memaparkan data pertanahan yang tersedia, yang kemudian dikonsolidasikan dengan data dari Pemerintah Kota Gorontalo serta KUA Kecamatan Kota Tengah. Konsolidasi ini dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat dan menjadi dasar dalam menentukan langkah percepatan sertipikasi.
Berdasarkan hasil pemaparan dan pencocokan data, masih terdapat beberapa masjid di Kecamatan Kota Tengah yang tercatat belum memiliki sertipikat. Namun, informasi dari pihak kelurahan menunjukkan bahwa masih terdapat masjid yang belum tercantum dalam data yang telah dihimpun. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemutakhiran dan validasi data secara bersama-sama, sehingga seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah dapat teridentifikasi dengan baik serta dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi akan dilakukan bersama perwakilan kelurahan untuk memverifikasi data masjid yang masih terbaca belum bersertipikat. Perwakilan kelurahan akan membantu melengkapi informasi dengan menyampaikan sertipikat atau fotokopi sertipikat apabila dokumen tersebut telah tersedia. Sementara itu, untuk masjid yang belum tercantum dalam data sebelumnya, perwakilan kelurahan akan menyampaikan nama masjid beserta lokasi yang dimaksud. Melalui sinergi dan konsolidasi data antara Kantor Pertanahan, KUA, pemerintah kecamatan, dan kelurahan, diharapkan proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kecamatan Kota Tengah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


















