
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo, 17 Januari 2026 – Kantor Pertanahan menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan, perubahan penggunaan tanah, maupun pemanfaatan ruang wajib dilengkapi dengan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai tata ruang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan PTP, dilakukan analisis teknis terhadap rencana penggunaan tanah guna menjamin kesesuaian dengan kebijakan pertanahan dan rencana tata ruang wilayah. Proses ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Sebagai bentuk transparansi pelayanan, informasi terkait alur pengajuan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, hingga rincian biaya telah disusun secara sistematis dan mudah dipahami. Penyampaian informasi yang jelas diharapkan dapat membantu pemohon dalam mempersiapkan dokumen secara lengkap dan benar.
Dengan memahami prosedur layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara lebih lancar, tertib, dan sesuai ketentuan, sehingga prosesnya menjadi lebih efektif dan akuntabel.



















