
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya menetapkan oknum polisi berinisial MW sebagai tersangka atas peristiwa peluru nyasar yang menimpa seorang anak berusia 7 tahun di kompleks Pasar Minggu, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12/2021).
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu sedang dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) dan menyalahgunakan senjata api (senpi).
“Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, hasil gelar perkara pada hari Jumat lalu, Bripka MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Senin (6/12/2021).
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, dugaan pemilik proyektil peluru mengarah kepada oknum polisi Bripka MW dimana pada waktu yang sama MW menyalahgunakan senpi dengan cara membuang tembakan ke atas dari dalam mobilnya saat berada di jalan M Thayeb Gobel, eks jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo. Saat itu, MW dalam keadaan mabuk miras.
Saat ini, lanjut Wahyu, pihaknya telah melengkapi proses administrasi penyidikan, termasuk di dalamnya mengirimkan barang bukti proyektil peluru dan senpi ke laboratorium forensik Makassar.
“Itu dimaksudkan untuk menguji apakah proyektil peluru dan senpi yang digunakan oknum Bripka MW ini identik atau tidak,” tambah Mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Bripka MW pun dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Sebagai anggota Polri, tidak hanya berlaku sanksi pidana umum, tapi juga sanksi kode etik profesi Polri dengan ancaman terberatnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegasnya.
Sebelumnya, bocah perempuan di Kecamatan Telaga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di paha kanannya. Bocah berumur 7 tahun itu menjadi korban peluru nyasar.
Saat itu, sekitar pukul 03.00, korban ingin buang air kecil dengan ibunya di kamar mandi. Baru saja celananya dibuka, terlihat darah segar mengucur dari paha kanannya dan langsung menangis kesakitan. Diduga kuat, luka itu akibat peluru nyasar.(Anki)





















