
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menggeledah Kantor Wali Kota Gorontalo, Selasa (24/6/2025).
Usut punya usut, penggeledahan ini dilakukan teekait dengan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2019.
Tim penyidik menggeledah ruangan bagian umum Setda Kota Gorontalo dan tempat penyimpanan dokumen guna mencari sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam dugaan perkara tersebut.
Proses penggeledahan memakan waktu 5 jam dan sebanyak 6 karung dan 2 koper dokumen termasuk CPU disita dan langsung dibawa pihak Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Penggeledahan ini sesuai dengan SOP. Dan kami perlu informasi lengkap dari dokumen-dokumen yang kami sita hari ini. Karena tadi banyak yang kita sita termasuk 3 unit komputer. Nanti kita pelajari apakah ada bukti-bukti yang kami inginkan,” ujar Aspidus Kejati Nur Surya.
Dirinya juga menjelaskan secara spesifik jika bukti-bukti dokumen yang disita oleh Kejaksaan berupa bukti SP2D dan SPJ serta dokumen pendukung lainnya dalam dugaan perkara.
“Berbagai dokumen tersebut tentu kami penyidik melihat ini cukup mendukung pembuktian dari perkara ini. Makanya berbagai dokumen ini kami sita. Kita pelajari dulu selanjutnya dalam waktu dekat kita akan panggil pihak-pihak terkait untuk bisa menjelaskan dokumen yang kita sita hari ini,” ujarnya.
Dirinya juga mengapresiasi sikap Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang secara kooperatif mendukung tugas Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi.
“Tidak ada kendala yang kami hadapi selama proses penggeledahan. Dan kami juga meminta kepada masyarakat untuk terus mendukung Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.(NN)





















