NEWSNESIA.ID GORUT – Untuk kali kedua Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran dilaporkan kepihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Gorontalo Utara Ridwan Yasin.
“Mau dilapor berapa kali pun, saya biasa saja lah. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus taat hukum,” jelas bang HS sapaan akrabnya, saat ditemui usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik belum lama ini.
Hamzah menjelaskan, laporan kedua Ridwan Yasin tersebut sama dengan laporan sebelumnya. Dimana, kata Hamzah, laporan sebelumnya tidak bisa dilanjuti karena tidak memiliki bukti kuat.
“Jadi saya tanya ke penyidik untuk laporan pertama bagaimana? Penyidik bilang tidak bisa diproses itu tidak memenuhi unsur, kalau begitu yang sekarang juga sama,” ujar Hamzah.
Meski begitu, kata Hamzah, pihaknya akan tetap taat dan akan memenuhi panggilan penyidik jika dibutuhkan.