
NEWSNESIA.ID, GORUT – Terkait dengan teknis kerjasama pengelolaan Pulau Saronde, tidak ada sangkut pautnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Pada prinsipnya DPRD sesuai dengan regulasi hanya memberikan persetujuannya saja.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua 2 (dua), DPRD Kabupaten Gorut, Hamzah Sidik saat dimintai keterangannya terkait dengan kejelasan dari kerjasama pengelolaan pulau Saronde pada Senin (15/11/2021) kemarin.
Hamzah menjelaskan bahwa untuk saat ini prosesnya sudah pada tingkatan Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Sudah tidak ada urusan lagi dengan kita yang ada di legislatif. Urusannya ada disebelah, di eksekutif,” tegasnya.
Untuk tahapanya, Hamzah menjelaskan yang pertama yakni Memorandum of Understanding (MoU) itu ada ditingkatan eksekkutif dan itu juga telah dilakukan.
“Setelahnya naik ke tahapan persetujuan dari kami yang ada di legislatif sesuai dengan regulasi yang mengaturnya,” jelas Hamzah.
Terhadap persetujuan tersebut oleh DPRD Kabupaten Gorut itu telah dilakukan. Sebelum disetujui, dilakukan dulu pengkajian atas dasar-dasar kerjasama yang telah dilakukan sebelumnya tersebut.
“Dan kami melihat bahwa tidak ada yang salah dengan MoU yang telah ditandatangani tersebut dan daerah akan diuntungkan dengan kerjasama yang akan dilakukan tersebut,” ujarnya.
Atas dasar kajian dan lainnya yang telah dilakukan tersebut, maka pihak DPRD Kabupaten Gorut kata Hamzah kemudian melaksanakan paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Kabupaten Gorut atas dilakukannya kerjasama dalam rangka pengelolaan pulau Saronde.
“Untuk selanjutnya setelah persetujuan tersebut tentu Perjanjian Kerjasama (PKS) dan lagi-lagi ranahnya itu ada di eksekutif. Silahkan saja cari tau di eksekutif sudah sampai dimana prosesnya,” tandas Hamzah Sidik.(adv/rol)




















